Jakarta, 29/4/20 (SOLUSSInews.com) – Pihak Lion Air Grooup menyatakan, layanan operasional penerbangan domestik akan kembali beroperasi mulai 3 Mei 2020. Layanan operasional Lion Air Group tersebut dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan atau Kemhub untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
“Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (zona merah),” kata Danang dalam keterangannya, Selasa (28/4/20).
Karena itu, lanjut Danang, bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan beberapa persyaratan.
Surat keterangan bebas Covid-19
Adapun persyaratannya, yakni surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), swab test, atau Polymerase Chain Reaction (PCR); terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau zona merah yang disediakan oleh Lion Air Group; melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik; bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar; dan mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah.
Danang menekankan, Lion Air Group memfasilitasi kepada seluruh calon penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) menurut ketentuan berlaku melalui kantor penjualan tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (+6221) 6379 8000, dan website resmi www.lionair.co.id atau www.batikair.com.
“Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator, dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai dengan standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan,” ujar Danang Mandala Prihantoro. (S-BS/jr)