PRIORITAS, 3/6/24 (Jakarta): Badan Keamanan Laut Indonesia perlu dijadikan satu-satunya coast guard di Indonesia. Demikian usulan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di RUU Kelautan, ia mengusulkan untuk memberikan kewenangan penuh bagi Badan Kemanan Laut (Bakamla) dalam menindak dan menyelidiki setiap pelanggaran yang ada di perairan RI. Hal ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pelaksanaan penjagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut saat ini dilakukan oleh berbagai kementerian atau lembaga yang kewenangannya diatur dalam berbagai Undang-Undang, sehingga perlu diatur peningkatan sinergitas untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia,” kata Hadi dalam rapat kerja dengan Pansus DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (3/6/24).
Tak ada dualisme
Ia juga mengatakan, lembaga yang dipersiapkan itu ialah Bakamla. Ia menyebut, pemisahan kewenangan dalam RUU Kelautan supaya tak ada dualisme.
“Berdasarkan arahan Bapak Presiden sejak tahun 2014, Bakamla disiapkan sebagai embrio coast guard dan menugaskan Menko Polhukam untuk melakukan harmonisasi regulasinya agar Bakamla menjadi Indonesia Coast Guard,” ungkap Hadi.
“Diharapkan tidak ada lagi kesan dualisme ‘coast guard’ di Indonesia, maka perlu menegaskan posisi badan atau entity baru tersebut sebagai coast guard Indonesia dalam Undang-Undang ini,” tambahnya.
Sinkronisasi RUU Kelautan dan RUU Pelayaran
Dalam usulannya, Hadi menekankan mesti ada sinkronisasi antara RUU Kelautan dan RUU Pelayaran. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam implementasinya.
“Beberapa tindak pidana di wilayah yurisdiksi yang terkendala dalam penegakan hukumnya karena beberapa penyidik kementerian atau lembaga tidak memiliki aset patroli, antara lain KLHK, BNN, dan Kemenkumham,” ujar Hadi.
Ia mengatakan, beberapa kementerian atau lembaga tak memiliki aset patroli dalam penindakan di wilayah perairan. Untuk itu, lanjutnya, perlu ada badan baru yang diberikan kewenangan penuh dalam penyidikan itu.
“Maka perlu dipertimbangkan apakah badan baru ini dapat diberikan kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu lainnya selain tindak pidana di bidang pelayaran,” demikian Hadi Tjahjanto. (P-DTK/jr) — foto ilustrasi istimewa