PRIORITAS, 24/5/24 (Jakarta) : Ketua KPU Hasyim Asy’ari menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim membantah semua tuduhan perihal dugaan pelecehan dugaan tindak asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Dalam persidangan ini, Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengundang artis Deddy Desta Mahendra ikut menjadi salah satu pihak yang mau dimbil keterangannya. Selain Desta, DKPP juga turut memanggil komisioner KPU Betty Epsilon. Namun keduanya tidak hadir memenuhi undangan DKPP.
Sidang etik yang digelar di Kantor DKPP tersebut berlangsung hampir 8 jam dari 9.30 WIB hingga pukul 17.20 WIB. Teradu Hasyim Asy’ari maupun pengadu dari anggota PPLN turut hadir langsung dalam sidang.
Artis Deddy Desta Mahendra tidak hadir dalam pemeriksaan dan diwakilkan. Sementara, komisioner KPU Betty Epsilon yang turut dipanggil DKPP juga tidak hadir memenuhi undangan. “Dan untuk Komisioner KPU lain, Betty ya, kan tidak datang, maka akan dipanggil lagi semuanya termasuk Sekjennya karena ini terkait fasilitas,” kata pengacara hukum pelapor, Aristo Pangaribuan seusai sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu.
Aristo Pangaribuan, menjelaskan soal keterangan Desta, karena dia menjadi pihak yang terkait dengan dugaan perbuatan asusila Hasyim. “Saya enggak bisa lebih spesifik tentang itu ya. Kenapa mereka dipanggil. Intinya mereka memang terkait. Keywordsnya adalah terkait dan itu ada hubungannya dengan penyalahgunaan,” kata Aristo Pangaribuan.
“Intinya mereka memang terkait, dan itu ada hubungannya dengan penyalahgunaan fasilitas jabatan,” imbuh dia.
Aristo mengungkapkan Desta tidak hadir secara langsung ke DKPP untuk memenuhi undangan sidang. Namun dalam sidang itu Desta mengirim perwakilannya. “Desta nggak datang. Diwakili saya nggak bisa sebut namanya,” ucapnya.
DKPP memastikan bahwa Desta tidak hadir dalam sidang. Desta diwakili oleh pihak stasiun TV. ”Diambilalih Pemred NET TV, selaku penanggungjawab acara itu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan, Kamis (23/5/2024).
Namun, Heddy tidak menjelaskan las an diwakilkannya Desta oleh pihak stasiun TV tersebut. Meski begitu, Heddy menyebut pihak stasiun TV telah memberikan keterangannya.
Hasyim Membantah
Dilansir detikcom, DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, pada Rabu (22/5/24). Hasyim hadir langsung dalam sidang tersebut. Sidang berlangsung selama 8 jam. Hasyim membantah semua tuduhan perihal dugaan pelecehan kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Yang sebagaimana dituduhkan yang terjadi di pokok perkara tersebut dan semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua, dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan seusai sidang di DKPP, Jakarta Pusat.
Hasyim berdalih semua aduan yang dituduhkan kepadanya oleh pengadu tidak sesuai dengan fakta. Dia mengatakan semua aduan dari pihak pengadu juga telah dibantahnya dalam sidang.
“Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Jadi ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah. Bukan karena sekedar saya mau membantah karena memang faktanya tidak demikian,” tegasnya.
“Sehingga ketika saya kepada publik kan kesannya kemudian saya sudah dikepung sana sini. Bahkan ada media yg secara khusus melakukan reportase atau liputan pemberitaan itu secara khusus. Ini yang saya kira penting untuk saya sampaikan,” imbuhnya.
Hasyim juga mengaku dirugikan lantaran pokok perkara terkait dugaan asusila yang diadukan ke DKPP menjadi konsumsi publik. Ia menegaskan, sidang DKPP terkait perkara ini digelar tertutup lantaran berkaitan dengan asusila, sehingga tak semestinya pokok aduan itu diungkap ke publik. “Bahwa ketika melaporkan saya ke DKPP kemudian kuasa hukumnya itu menyampaikan dalam pandangan saya ya yang disampaikan ke publik itu adalah menjadi bagian dari pokok pokok aduan,” kata Hasyim.(P-DTK/wl)