30.6 C
Jakarta
Saturday, July 12, 2025

    Hasto Kristiyanto akui tak terlibat motif suap Harun Masiku

    Terkait

    PRIORITAS, 11/7/25 (Jakarta): Ronny Talapessy menegaskan kliennya, Hasto Kristiyanto tak memiliki kepentingan pribadi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ia menyebut semua keuntungan justru berpihak pada Harun Masiku.

    Ia menyampaikan pembelaan itu saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/25). Dokumen pembelaan yang ia bacakan terdiri dari 3.550 halaman.

    “Majelis hakim yang mulia, sampai dengan dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum, tidak terbukti sama sekali motif yang menguntungkan terdakwa,” ujar Ronny, dikutip Jumat (11/7/25).

    Ronny menyebut Harun Masiku sebagai satu-satunya pihak yang memperoleh manfaat dari tindakan suap tersebut. Menurutnya, Harun ingin merebut kursi DPR lewat jalur yang tidak sah.

    Dilansir dari Beritasatu.com, Ronny menilai Harun memiliki motivasi penuh untuk menyuap dan menghindari penyidikan. Ia juga menyebut Harun bertindak sendiri tanpa melibatkan Hasto.

    Ia menambahkan, jaksa tidak menunjukkan bukti keterlibatan langsung Hasto dalam praktik suap maupun upaya menghalangi proses penyidikan. Semua dakwaan, menurutnya, berbasis asumsi.

    “Harun Masiku adalah pihak yang seharusnya bertanggung jawab karena memiliki tujuan dan kepentingan untuk menjadi anggota legislatif,” tegas Ronny.

    Rekam jejak bersih

    Ronny juga memaparkan. Hasto memiliki rekam jejak bersih dalam politik nasional. Ia menyebut kliennya selama ini dikenal mendukung penegakan hukum dan antikorupsi.

    Ia menilai tuduhan terhadap Hasto tidak sesuai dengan realitas. Menurutnya, jaksa tidak mampu menunjukkan motif finansial, politik, atau pribadi dari pihak Hasto.

    “Dakwaan terhadap Hasto adalah tudingan yang tidak masuk akal dan mengada-ada. Tidak sejalan dengan fakta hukum dan rekam jejak beliau,” lanjutnya.

    Hasto juga sempat menyampaikan pledoi pribadi setebal 108 halaman. Ia membacakan dokumen tersebut selama tiga jam di depan majelis hakim.

    Dalam pembelaannya, Hasto menolak seluruh dakwaan. Ia menyebut tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta sebagai bentuk kriminalisasi politik.

    Hasto meminta agar majelis hakim membebaskannya dan mengembalikan nama baiknya. Ia juga berharap proses hukum dilakukan secara objektif dan berbasis bukti kuat.

    Sebelumnya, jaksa KPK menuding Hasto ikut serta dalam upaya Harun Masiku menyuap penyelenggara pemilu demi lolos menjadi anggota DPR. Selain itu, Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun yang kini masih buron. (P-Khalied Malvino)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini