PRIORITAS, 25/3/25 (Surabaya): Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa diminta memberi sanksi kepada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memanfaatkan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
“Jadi harus ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” harap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Wara Sundari Renny Pramana di Surabaya, Selasa (25/3/25).
Dikatakannya, Gubernur segera mengeluarkan Surat Edaran (ES) larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran, termasuk sanksi yang sangat tegas kepada ASN yang melanggar aturan itu.
Menurutnya, hal ini penting sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalisme ASN serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran.
Selanjutnya Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini mengatakan, penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk keperluan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
Dia mengatakan, Pemprov pasti punya cara untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik.
“Diatur saja dengan tegas, selama libur lebaran ini mobil dinas dikembalikan sementara di kantor masing-masing, ini tentu bisa menambah kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pemprov Jatim sedang menjalankan efisiensi anggaran,” tegas anggota Komisi E DPRD Jatim ini. (P-*/Armin M)