PRIORITAS, 30/6/25 (Palu): Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Sulawesi Tengah (Sulteng) Dedi Yudha Lesmana ST, MT, mengatakan, sehari setelah kejadian diterjang banjir, Tim Reaksi Cepat (TRC) langsung turun ke lapangan. TRC bersama BPBD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Selatan, mengecek Lokasi dan mengidientifikasi kondisi di lapangan untuk mengambil langkah penanganan.
“Kejadian ini memang terus berulang, karena kondisi tutupan lahan di hulu yang memang sudah banyak aktivitas perkebunan sehingga mengurangi Cathmen Area atau Daerah Tangkapan Hujan,” kata Dedi Yudha Lesmana kepada Beritaprioritas Senin (30/6/25) lewat pesan WhatsApp.
Tim juga melihat kondisi tanah yang lepas sehingga pada saat terjadi hujan dengan itensitas tinggi, air hujan tidak ada penahan dan mengalir ke permukaan dengan membawa sedimen. “Itu mengakibatkan banjir bandang dan merusak tanggul,” tambahnya.
Penanganan terkait hal ini, menurut Dedi, tidak hanya menjadi kewajiban BWS III Sulteng sebagai pengelola SDA (Sumber Daya Air) dan Kewenangan pusat, tetapi harus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten. Disebutkan, karena sungai merupakan kekayaan negara, jadi pemerintah baik pusat maupun daerah bisa intervensi melakukan penanganan selama ketersediaan anggaran.
Dikatakan, karena ini adalah kewenangan pusat tentunya apabila daerah ingin menangani dengan dana yang ada harus berkoordinasi dengan pihak BWS sebagai instasi yang diberikan kewenangan sesuai dengan yang diamanahkan dalam UU SDA No 17 Tahun 2019.
“Kami sudah melakukan inventariasi dan mengusulkan penanganan ke pusat, karena memang saat ini alokasi anggaran terjadi efisiensi maka yang diproritaskan adalah anggaran untuk ketahanan pangan. Kami akan terus berupaya mengusulkan penanganan secara permanen. Saat ini yang bisa kami lalukan adalah menangani secara sementara menggunakan anggaran pemeliharaan dan darurat,” jelas Dedi.
Sudah selaknyalah, kata Dedi lagi, hal ini menjadi tanggung jawab bersama, dan perlu duduk sama-sama antara Pusat (BWS), Provinsi dan Kabupaten melakukan dan berkooridinasi. Itu untuk penanganan masalah guna mencegah apa yang berulang kali terjadi.
Disebutkan, selain masalah sipil (konstruksi) perlu peran Pemda juga dalam memberikan himbauan kepada masayarakat untuk tidak melakukan kegiatan di hulu yang dapat merusak dan mengurangi tutupan lahan. (P-Elkana L.)