26.9 C
Jakarta
Tuesday, August 5, 2025

    Geger dugaan korupsi SPPD, Kejari Aceh Besar geledah kantor inspektorat

    Terkait

    PRIORITAS, 5/8/25 (Aceh Besar): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggeledah Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga 2025.

    Penggeledahan dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan berlangsung selama sembilan jam di Kantor Inspektorat yang terletak di Jalan T. Bachtiar Panglima Polem, Kota Jantho.

    Dalam operasi tersebut, penyidik menyisir beberapa ruangan dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas. Bukti-bukti tersebut kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.

    Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara serius dan tidak akan berhenti pada penggeledahan semata. Ia menyampaikan bahwa proses hukum ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam menjaga integritas tata kelola keuangan negara.

    “Kami tidak main-main. Ini menyangkut uang rakyat. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” ujarnya tegas.

    Yang menjadi sorotan tajam dalam kasus ini adalah posisi Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah. Dugaan keterlibatan pihak di dalamnya justru memperkuat dugaan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran selama ini lemah atau bahkan ditutupi secara sistematis.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Firman Ramadhan, S.H., dalam keterangan persnya menuturkan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Semua langkah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang sah.

    “Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran SPPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tahun 2020–2025. Dokumen dan barang bukti yang kami amankan saat ini sedang dianalisis oleh tim penyidik,” jelas Firman.

    Ia juga menambahkan bahwa Kejari Aceh Besar bekerja secara independen, tanpa tekanan dari pihak mana pun. Kejaksaan terbuka terhadap informasi dari masyarakat dan mendorong partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

    Langkah Kejari Aceh Besar ini menuai perhatian luas dari publik karena menyentuh langsung sektor pengawasan internal pemerintahan. Masyarakat berharap kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, dan siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum.

    Dengan penggeledahan ini, Kejari Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan pembersihan birokrasi dari praktik-praktik korupsi yang selama ini mencederai kepercayaan publik. (P-mu/bwl)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini