34.3 C
Jakarta
Saturday, July 26, 2025

    Eks penyidik KPK desak hakim kabulkan tuntutan jaksa ke Hasto

    Terkait

    PRIORITAS, 25/7/25 (Jakarta): Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendesak majelis hakim Tipikor agar tidak menyimpang dari tuntutan jaksa dalam kasus korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    Hasto dinilai terbukti menyuap eks komisioner KPU dan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Yudi menyebut tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta yang diajukan jaksa KPK sudah sangat proporsional.

    Ia menilai hukuman itu sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan Hasto, mulai dari praktik suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR hingga menghambat proses penegakan hukum oleh KPK.

    “Saya berharap hakim menyetujui seluruh tuntutan jaksa dan mengesampingkan pembelaan Hasto,” ujar Yudi usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/25).

    Menurutnya, tuntutan tersebut bukan hanya soal berat atau ringannya hukuman. Ia menekankan pentingnya memberikan sinyal bahwa intervensi terhadap demokrasi dan hukum tidak bisa ditoleransi.

    “Tuntutan dari jaksa sudah tepat. Tidak terlalu berat dan tidak terlalu ringan jika melihat perbuatan Hasto,” tegasnya, seperti dikutip Beritaprioritas dari Beritasatu.com.

    Meski demikian, Yudi tetap menekankan pentingnya menghormati putusan majelis hakim. Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum masih bisa berlanjut ke tahap banding atau kasasi.

    Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hasto menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Tujuannya agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia.

    Tak hanya itu, Hasto juga disebut aktif menghalangi penyidikan. Ia memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dan menyuruh ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan ponsel guna menghindari penyitaan oleh KPK.

    Majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto dijadwalkan membacakan vonis hari ini. Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, serta Pasal 65, 55, dan 64 KUHP. (P-Khalied Malvino)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini