PRIORITAS,10/2/25 (Palu): Anwar Hafid dan Reny Lamadjido secara resmi ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng 2025-2030. Rapat paripurna DPRD Sulteng yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng pada Senin (10/2/2025) sekaligus memberhentikan H. Rusdi Mastura dan Ma’mun Amir dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng 2020-2025.
“Pengesahan ini adalah bagian dari mekanisme konstitusional dalam pergantian kepemimpinan daerah. Kami juga ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir atas dedikasi serta pengabdian dalam memimpin Sulawesi Tengah,” ujar Ketua DPRD Sulteng H Arus Abdul Karim.
Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara dan Surat Keputusan yang akan dikirimkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari proses administrasi pemerintahan.
Rapat paripurna ini dihadiri Gubernur Rusdy Mastura, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Terpilih Anwar Hafid dan Reny Lamadjido, para anggota DPRD, dan pejabat daerah setempat. (P-Elkana L)