33.6 C
Jakarta
Tuesday, August 26, 2025

    DPRD Talaud gelar paripurna perubahan anggaran tahun 2025

    Terkait

    PRIORITAS, 26/8/25 (Talaud): DPRD Kabupaten Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Perubahan Plafon Anggaran Sememtara (P – PPAS) Tahun Anggaran 2025, di Gedung Rapat DPRR Talaud pada Senin, (25/8/25).

    Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Talaud, Jakop Mangole, SE, MA didampingi Wakil Ketua II DPRD Talaud, Janatasya Ch Parapaga, SE, S.Kom serta wakil bupati Anisya Gretsya Bambungan, SE.mewakili bupati.

    Dalam sambutan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Welly Titah yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Anisya Gretsya Bambungan, SE, menegaskan bahwa perubahan anggaran merupakan wujud komitmen untuk memastikan APBD berpihak pada kepentingan rakyat Talaud.

    Ia memaparkan tiga alasan utama perlunya perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yaitu. penyesuaian Pendapatan dan Belanja Daerah akibat perubahan asumsi fiskal dan transfer pusat ke daerah, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor  900/833/SJ, tentang Penyesuaian dan Efesiensi Belanja Daerah Tahun anggaran 2025.

    Selanjutnya, kebutuhan mendesak masyarakat, seperti pengendalian inflasi, stunting, kesehatan, pendidikan serta perbaikan infratruktur dasar di pulau – pulau terluar, sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah kebijakan Pembangunan Daerah.

    Kemudian singkronisasi dengan Visi Pembangunan Daerah, yaitu wewujudkan Kabupaten Kepulauan Talaud yang Bermartabat, Religius, Maju dan Sejahteta.

    Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.861.706.380. 196, setelah perubahan menjadi Rp.798.033.848.196 berkurang Rp.63. 672. 532.000.

    Belanja Daerah Sebelum perubahan sebesar Rp.883.349. 000. 196 setelah perubahan menjadi Rp.826.200.933.720 berkurang Rp.59.140.066.467.

    Wakil Bupati Anisya Gretsya Bambungan mengajak DPRD untuk segera membahas rancangan ini, mengingat batas waktu yang terbatas sesuai Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.

    Ia berharap pembahasan ini dapat menghasilkan kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat Talaud.

    Rapat paripurna ini menjadi langkah penting dalam memastikan anggaran daerah 2025 selaras dengan kebutuh masyarakat dan visi pembangunan daerah, demi mewujudkan Kabupaten Kepulauan Talaud yang bermartabat, religius, maju dan sejahtera. (P-Sangadi)

     

     

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini