PRIORITAS, 18/7/25 (Jakarta): Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berpotensi mengurangi fungsi pemberantasan korupsi. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Jumat (18/7/25).
“Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh mengurangi kewenangan, tugas, dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi,” ungkap Setyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/25).
Karena itu dia mengatakan KPK sudah melakukan diskusi kelompok terpumpun (FGD) bersama sejumlah pakar untuk membandingkan RUU KUHAP dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juga dikatakannya, KPK telah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum guna membahas RUU KUHAP.
Panitia kerja
Diingatkannya, Panitia Kerja RUU KUHAP, agar aturan-aturan dalam rancangan peraturan tersebut sinkron, yakni tidak memiliki perbedaan antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan.
“Kalau seperti itu, tentu nanti akan menimbulkan sesuatu yang bias, dan tidak ada sebuah kepastian,” harapnya.
Terkait upaya-upaya paksa yang biasa dilakukan KPK agar tidak diubah, atau menjadi harus dikoordinasikan oleh pihak lain dalam RUU KUHAP.
“Diharapkan justru malah ada penguatan dengan adanya RUU KUHAP ini. Karena lebih kuat, tentu upaya untuk pemberantasan korupsi akan semakin baik dan maksimal,” katanya seperti dilansir dari Antara. (P-*r/Armin M)