Tonton Youtube BP

Dituduh lakukan pemerasan Rp20 milyar, mantan Kasatreskrim Polres Jaksel: Itu fitnah!

Herling Tumbel
27 Jan 2025 09:44
3 minutes reading

PRIORITAS, 27/1/25 (Jakarta): Dituduh melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, membantah. Ia mengatakan, pihak tersangka dalam kasus tersebut, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, melakukan fitnah terhadapnya sehingga sampai saat ini ia masih diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu, dan dikutip Beritaprioritas.com Senin (27/1/25) pagi.

Dikatakan, peristiwa ini berawal dari dilaporkannya AN yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jakarta Selatan (Jaksel).

Dikutip dari Antara, laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.

Bintoro menyampaikan, hingga saat ini proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.

Bintoro menegaskan pihaknya tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Kini, dirinya hingga saat ini masih diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.

AKBP Bintoro telah dimutasi ke Polda Metro Jaya dan menjadi salah satu penyidik madya di Ditreskrimsus.

Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada media.

Ia menegaskan, tuduhan dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar adalah hal yang sangat mustahil dan tidak benar adanya. “Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN. Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Bintoro menyampaikan, pihaknya bahkan juga telah menyerahkan data seluruh rekening koran dari bank yang dimiliki. “Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.

Gugatan perdata

Bintoro juga mengakui bahwa dirinya saat ini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. “Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya,” katanya.

Di samping itu, Bintoro mengungkapkan, dirinya juga saat ini dituduh telah membeli pangkat atau jabatan dari AKBP untuk langsung mendapat Bintang alias menjadi Brigjen. “Yang faktanya saat ini saya termasuk yang paling terlambat di angkatan saya dalam jenjang karir,” katanya. (P-ht)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x