33.4 C
Jakarta
Wednesday, June 25, 2025

    Dishub Tanjungpinang: Parkir tanpa karcis sama dengan gratis

    Terkait

    PRIORITAS, 4/5/25 (Tanjungpinang): Menyusul keluhan warga terkait maraknya juru parkir (jukir) liar di Tanjungpinang, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menegaskan pentingnya meminta karcis parkir resmi sebelum membayar.

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Abdurrachman Djou, menyampaikan bahwa warga tidak wajib membayar jika tidak diberikan karcis. “Kami tegaskan, parkir tanpa karcis berarti gratis,” ujarnya dalam keterangannya akhir pekan.

    Keluhan terbanyak berasal dari kawasan Jalan Tepi Laut dan sekitar pusat perbelanjaan Tanjungpinang City Center (TCC), di mana tarif parkir kerap dipatok tidak sesuai aturan tanpa tanda bukti resmi.

    Dishub menegaskan bahwa titik parkir resmi hanya terdapat di lokasi seperti Jalan Hangtuah dan Laman Boenda, dengan tarif resmi Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat. Retribusi parkir ini disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Untuk menanggapi masalah ini, Dishub akan memanggil jukir untuk diberikan pengarahan, serta menggencarkan kampanye kesadaran publik agar masyarakat terbiasa menolak pungli dan meminta karcis.

    “Kebiasaan membayar tanpa tanya harus diubah. Kami juga minta masyarakat aktif melapor jika menemui jukir liar,” tutup Abdurrachman. (P-Jeff K)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini