PRIORITAS, 3/3/25 (Kupang, NTT): Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang ditangkap Divisi Propam Mabes Polri, sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan. Ia diduga terlibat kasus narkoba dan asusila berbentuk pencabulan anak di bawah umur, dan menjalani proses pemeriksaan di Mabes Polri Jakarta.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulis pada Senin (3/3/25). “Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap AKBP Fajar WL Sumaatmaja yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri,” tulis Kombes Henry Novika Chandra.
Dikatakan Kombes Henry, Kapolres Ngada itu ditangkap pada Kamis 20 Februari 2025. Proses penangkapan tersebut dilakukan Divisi Propam Mabes Polri didampingi Paminal Polda NTT.
Ditanya wartawan, ia belum dapat memberikan keterangan terkait barang bukti yang ditemukan saat penangkapan. Fajar yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur, ditangkap Divisi Propam Mabes Polri bersama tim Paminal Polda NTT. Selain dugaan kasus narkoba, Fajar juga disebut terlibat dalam kasus asusila.
Sementara itu dikabarkan, Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, tidak mengetahui persis kasus yang menjerat Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia mengaku hanya mendapat surat tembusan dari Mabes Polri atas ditangkapnya Fajar.
“Jujur saja konstruksi kasusnya saya tidak tahu karena langsung diamankan oleh Mabes Polri. Saya hanya menerima tembusan kalau (Fajar) sudah diamankan,” ujar Daniel kepada wartawan di gedung DPRD NTT, Kupang, Senin (3/3/25).
Daniel tidak berkomentar banyak terkait tertangkapnya Fajar. Menurutnya, perkembangan kasus yang menjerat Fajar akan disampaikan langsung oleh Mabes Polri. “Iya, Mabes Polri mengamankan,” kata Irjen Pol Daniel.
Menurut Daniel, Kapolres Ngada diamankan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.
“Diperiksa di Mabes Polri, kita menunggu hasil putusan Mabes Polri lah, nanti kita cek,” ujarnya. (P-Elkana L)