PRIORITAS, 15/7/25 (Palu): Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus segera memeriksa sejumlah leader (pemimpin) jaringan bisnis Omnicom Group (OMC) di sejumlah wilayah Sulteng, terkait kisruh operasional perusahaan tersebut yang diduga merugikan masyarakat
Kasubdit Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengatakan pemeriksaan terhadap leader jaringan OMC di Sulteng, dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan awal terhadap kisruh operasional perusahaan yang belakangan menjadi sorotan publik.
“Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya mendalami pola operasional jaringan OMC secara menyeluruh. Berikan kesempatan polisi biar bekerja dulu.” kata AKBP Sugeng Lestari kepada Beritaprioritas Selasa (15/7/25) lewat pesan WhatsApp.
Menjawab pertanyaan soal berapa banyak leader jaringan OMC yang akan diperiksa Polda Sulteng, Sugeng mengatakan, hal itu nanti disampaikan kembali. “Berikan kesempatan polisi biar bekerja dulu” ujar Sugeng Lestari. Jawaban yang sama disampaikan Sugeng menanggapi pertanyaan tentang apakah hasil pemeriksaan ini akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyiidikan.

Sudah periksa 4 orang
Sebelumnya, pada pekan lalu penyidik Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa 4 orang termasuk Zakariàs Widodo merupakan pimpinan Omnicom Grup (OMC) Palu dan tiga orang lainnya. Dikatakan, pemeriksaa tersebut bersifat klarifikasi.
Dari kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Beritaprioritas menerima info melalui media sosial TikTok, tujuh warga yang menjadi korban platform OMC resmi melaporkan dugaan penipuan ke Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Ketujuh pelapor didampingi praktisi hukum dari Rumah Hukum Tadulako, Hartono.
“Kami selaku kuasa hukum dari korban OMC telah melaporkan bahwa ada sejumlah uang yang tidak bisa ditarik lagi di aplikasi,” ujar Hartono, Senin (14/7/25).
Menurutnya, pelaporan dilakukan agar aparat penegak hukum dapat menemukan pihak yang paling bertanggung jawab. Para korban berharap dana yang mereka simpan di dalam akun OMC bisa kembali.
“Klien kami melaporkan agar orang yang bertanggung jawab atas uang mereka bisa dikembalikan, nilai kerugian bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah” katanya.
Dikatakan kerugian terbesar mencapai Rp77.990.000. “Kalau ditotal, nilainya hampir Rp300 juta,” ujar Hartono. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng Bonny Hardi Putra mengatakan terkait OMC , putusan Satgas PASTI OJK Pusat akan ada kemungkinan beberapa hari depan.
“Beberapa hari ke depan infonya,” kata Bonny Hardi Putra melalui pesan WhatsApp Senin (14/7/25) menjawab pertanyaan Beritaprioritas terkait kapan ada putusan Satgas PASTI OJK pusat terhadap OMC Palu yang telah merugikan masyarakat dengan menghimpun dana tanpa izin OJK. (P-Elkana Lengkong)