PRIORITAS, 21/5/25 (Jakarta): Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung pada malam hari Selasa (21/5/25) di Solo.
“Betul, malam tadi di tangkap di Solo,” ucap Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (21/5/25).
Penangkapan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank kepada Sritex. Hingga saat ini, status hukum Iwan Lukminto belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Dinyatakan pailit
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit karena tidak mampu melunasi utang sebesar Rp32,6 triliun. Rincian utang tersebut meliputi tagihan kreditor preferen sebesar Rp691,4 miliar, kreditor separatis Rp7,2 triliun, dan kreditor konkuren Rp24,7 triliun.
Akibat kondisi ini, operasional perusahaan ditutup pada 1 Maret 2025, dan ribuan karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka terakhir kali bekerja pada 28 Februari 2025. (P-*r/Zamir A)