PRIORITAS, 30/09/25 (Manado) : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) akhirnya secara resmi melaporkan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ke Polda Sulut, atas dugaan praktik korupsi pada biaya lokal jemaah haji tahun 2025.
Laporan dengan nomor surat 003/LP/sus/Rako/X/2025 telah dilayangkan pada Selasa (30/9/2025).
Ketua LSM RAKO, Harianto Dg. Nanga, dalam rilis resminya yang diterima beritaprioritas, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah menemukan indikasi kuat penyimpangan di lingkungan Kemenag Sulut.
“Adanya dugaan indikasi korupsi yang ada di lingkungan Kemenag Sulut, kami mengambil sikap untuk melaporkan,” tegas Harianto.
Ia juga menyoroti laporan ini sebagai yang pertama dalam instansi pemerintah di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus.
“Dan kami serius menindaklanjutnya sebagai pembuktian terhadap program bapak gubernur untuk memberantas Korupsi ” tambahnya.
Dalam rilis tersebut, LSM Rako juga menyampaikan harapannya agar kepolisian segera bertindak. Polda Sulut didesak proaktif menindaklanjuti laporan yang telah diajukan itu.
LSM RAKO mengaitkan langkah hukum ini dengan komitmen mereka untuk mendukung program pemerintahan. “LSM Rako mengatakan bahwa (ini merupakan bentuk) keseriusan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenag Sulut belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan polisi yang dilayangkan LSM tersebut. (P/dg)
No Comments