Daerah yang kesulitan bayar gaji pegawai diminta tidak main PHK

Armin Mandika
Selasa, 28 Juli 2026
KESRA 0 167
2 menit membaca

PRIORITAS, 28/7/26 (Jakarta): Kepala daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dimintakan untuk tidak mengambil langkah drastis seperti menerapkan PHK kepada mereka

Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto kepala daerah sebaiknya memetakan dan mempelajari terlebih dulu kapasitas fiskal masing-masing daerah, kemudian jika memang ada kedaruratan, para pimpinan daerah itu dapat berkomunikasi dengan pemerintah pusat.

“Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya ya, sejauh mana. Kemudian, berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama,” kata Wamendagri Bima Arya menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI dilansir Antara, Jakarta, Selasa (28/7/26).

Menurut Bima Arya pemerintah pusat terus memetakan daerah-daerah yang kesulitan membayar gaji pegawainya.

Seperti diketahui, kesulitan untuk membayar gaji PPPK sempat disampaikan secara terbuka oleh sejumlah kepala daerah dalam rapat kerja di DPR RI, Jakarta beberapa waktu lalu.

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengungkap kesulitan yang dialami masing-masing daerah sebagai dampak dari turunnya alokasi dana transfer ke daerah (TKD) tahun ini. Pemangkasan itu, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, mencapai hampir 25 persen.

Pada kesempatan tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pemerintah pusat menyiapkan skema tambahan dana melalui TKD untuk 39 daerah yang diyakini benar-benar mengalami kesulitan, salah satunya tak mampu membayar gaji PPPK.

Selanjutnya menurut Wamendagri Bima Arya pemerintah terus menggodok kebijakan terkait TKD dan mengkomunikasikan hasilnya dengan Komisi II DPR RI.

“Ini masih tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan, terkait dengan banyak hal,” ujar Bima Arya.

Sedangkan untuk alokasi TKD tahun anggaran 2027, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan alokasinya tidak akan turun jika dibandingkan dengan tahun ini.

Sebagaimana pembahasan di Banggar, postur TKD tahun depan diproyeksikan sekitar 2,55 hingga 2,79 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Hitungan saya, dibandingkan 2026, tentu TKD nanti (tahun 2027) akan naik dibandingkan Rp649 triliun yang di tahun 2026 sehingga istilah ‘TKD turun’, tidak ada yang turun karena baru tingkat postur,” jelas Said beberapa waktu lalu.(P-*/am)

 

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025