32.7 C
Jakarta
Thursday, March 13, 2025

    Ceritera Batam: Berdirinya Kota Industri dan Wisata

    Terkait

    PRIORITAS, 13/3/25 (Batam): Batam merupakan salah satu pulau dalam gugusan Kepulauan Riau dan termasuk di antara 329 pulau yang terletak di antara Selat Malaka dan Singapura.

    Seluruh pulau ini membentuk wilayah Batam. Catatan tertulis mengenai Batam sangat langka, hanya ada satu literatur yang menyebut nama Batam, yaitu Traktat London, yang mengatur pembagian wilayah kekuasaan antara Belanda dan Inggris.

    Namun, menurut catatan para pelaut dari China, pulau ini telah dihuni sejak tahun 231 M, ketika Singapura masih disebut Pulau Ujung.

    Perkembangan awal Batam

    Sebelum mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat, Batam merupakan pulau kosong yang dipenuhi hutan belantara tanpa banyak aktivitas manusia. Namun, beberapa kelompok penduduk telah lebih dahulu mendiami pulau ini, terutama sebagai nelayan dan petani. Mereka tidak banyak mengubah bentuk fisik pulau yang saat itu masih berupa hutan lebat.

    Pada tahun 1970-an, Batam mulai dikembangkan sebagai basis logistik dan operasional untuk industri minyak dan gas bumi oleh Pertamina.

    Kemudian, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1973, pembangunan Batam dipercayakan kepada lembaga pemerintah yang bernama Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, yang kini dikenal sebagai Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

    Infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi

    Untuk mewujudkan visi dan misi pengembangan Batam, berbagai infrastruktur modern berstandar internasional dibangun, termasuk berbagai fasilitas pendukung. Tujuannya adalah agar Batam mampu bersaing dengan kawasan industri dan perdagangan di Asia Pasifik.

    Beberapa tahun terakhir, penerapan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) mulai digulirkan. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) hingga disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007.

    Selain itu, pada akhir masa jabatan anggota DPR RI tahun 2009, bersama dengan Pemerintah Pusat, dibahas Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai payung hukum pembentukan KEK di Batam dan daerah lainnya di Indonesia.

    Seiring waktu, berbagai kemajuan telah dicapai, termasuk terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia.

    Penerimaan daerah dan pusat juga terus meningkat, seiring dengan berkembangnya industri, perdagangan, alih kapal, dan sektor pariwisata.

    Namun, sebagai daerah yang berkembang pesat, Batam juga menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan. Oleh karena itu, pengembangan Batam terus dilakukan guna memperbaiki berbagai aspek yang masih perlu ditingkatkan demi mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan berkelanjutan. (P-*/Jeffry K)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini