PRIORITAS, 7/5/24 (Jakarta): Merajalelanya parkir liar di berbagai minimarket terus mendapat sorotan publik. Sebab, ini bisa memicu banyak masalah, termasuk membiarkan Pungli terus berlangsung yang tentu mengganggu warga.
Terkait hal ini, Oengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga mengusulkan agar pengelola minimarket (toko kelontong) menggandeng warga melalui RT/ RW untuk mencegah munculnya parkir liar yang kondisinya sudah meresahkan di Jakarta.
Dia mengatakan, pemilik toko atau pengelola minimarket perlu bekerjasama dengan pengurus lingkungan untuk mengoordinasikan dengan juru parkir yang semula liar agar menjadi menjadi resmi.
Saar dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/5/24), Nirwono mengatakan, pengelola minimarket juga bisa bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Perparkiran (BP Parkir) Pemda untuk melibatkan juru parkir resmi yang berseragam dan terdaftar.
Pengelola harus tegas
Selain itu, menurut Nirwono, pengelola minimarket seharusnya bisa tegas untuk memastikan parkir tersebut gratis atau berbayar saat berbelanja di minimarket miliknya.
Jika pengelola minimarket memutus untuk mengenakan biaya parkir, bisa dengan memotong saat pembayaran belanjaan kepada pembeli dengan harga yang sama atau berbeda antara parkir mobil dan motor.
“Dimana biaya parkir tersebut nanti dibayarkan kepada petugas (biasanya dikoordinir Ormas atau pengurus warga setempat) serta memastikan pembeli tidak dipungut biaya parkir oleh petugas parkir di luar dengan menunjukkan bukti pemotongannya,” jelas Nirwono.
Tangani parkir liar
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk menangani laporan banyaknya juru parkir liar di minimarket di Jakarta.
“Kami berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket dengan cara memaksa untuk memungut jumlah tertentu,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/5/24) lalu, sebagaimana dikutip ANTARA.
Syafrin menyebutkan parkir di minimarket sebagaimana regulasi yang ada tidak dipungut biaya (gratis) dan pihak pengelola tidak diperbolehkan memungut biaya.
Disebut Syafrin adanya juru parkir liar ini karena melihat adanya peluang lahan parkir di minimarket. Begitu petugas pengamanan dari Dishub DKI Jakarta pergi, juru parkir liar tersebut biasanya akan kembali lagi.
Karena itu, Dishub DKI Jakarta akan terus memperkuat penjagaan dan pengamanan juru parkir liar di minimarket bersama Satpol PP DKI Jakarta dan pemangku kepentingan (stakeholders). (P-ANT/jr) — foto ilustrasi istimewa