26.1 C
Jakarta
Tuesday, July 22, 2025

    Cegah korupsi, seluruh aparatur negara diimbau segera lapor harta kekayaan

    Terkait

    PRIORITAS, 8/2/25 (Jakarta): Seluruh aparatur negara diimbau segera melaporkan harta kekayaannya, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

    Menurut Menteri PANRB, Rini Widyantini, LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara baik ASN, TNI, maupun Polri.

    “Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN agar dilaporkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit yang ditunjuk, kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun,” ujar Rini di Jakarta, Jumat (7/2/25).

    Menurutnya, pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. (P-Armin M)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini