24.5 C
Jakarta
Tuesday, June 17, 2025

    Catatan akademisi Tangerang, selang tiga bulan enam peristiwa menimpa wartawan

    Terkait

    PRIORITAS, 7/4/25 (Tangerang): Setidaknya enam peristiwa yang terjadi terhadap wartawan selama tiga bulan terakhir pada 2025, yang dicatat oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Pamulang Tangerang Selatan, Halimah Humayrah Tuanaya.

    Dikatakan Halimah, peristiwa pertama, ialah pengancaman yang dialami wartawan Kompas.com, Adhyasta Dirgantara pada 27 Februari 2025 oleh ajudan Panglima TNI.

    Sesuai keterangannya yang diterima di Tangerang, Senin (7/4/25), dia menyebutkan peristiwa kedua pada tanggal 19 Maret 2025 berupa teror pengiriman kepala babi kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana. Selang 3 hari, 22 Maret 2025, teror kembali dilakukan berupa pengiriman bangkai tikus.

    Selanjutnya ialah femisida wartawan perempuan berinisial J oleh TNI Angkatan Laut pada tanggal 22 Maret 2025. Kejadian selanjutnya terjadi pada tanggal 4 April 2025, wartawan SW ditemukan meninggal di Hotel D’Paragon, Kebon Jeruk Jakarta Barat.

    Paling akhir, pada tanggal 5 April 2025, sejumlah wartawan Antara di Semarang mengalami pemukulan dan pengancaman oleh ajudan Kapolri.

    “Prihatin sekali. Dalam tiga bulan, terjadi enam peristiwa yang dialami teman-teman wartawan,” ungkap Halimah.

    Tidak bisa dianggap sepele

    Selaku pengurus Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat, ‘Aisyiyah Halimah, berpendapat peristiwa tersebut tidak bisa dianggap persoalan sepele.

    “Ini ancaman serius bagi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” tegas Halimah.

    Bahkan menurutnya, peristiwa tersebut merupakan bentuk intimidasi yang nyata untuk membungkam kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis secara umum.

    “Bukan sebatas ditujukan kepada pribadi wartawan yang menerima teror dan yang menerima ancaman,” katanya.

    Adanya peristiwa-peristiwa tersebut, Halimah meminta agar aparat kepolisian mengusut sungguh-sungguh dan transparan teror-teror yang menimpa wartawan.

    Menurutnya, peristiwa yang libatkan oknum TNI, harus diadili di peradilan umum.

    Secara khusus peristiwa yang melibatkan ajudan Panglima TNI dan ajudan Kapolri, lanjut Halimah, tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. “Copot sebagai ajudan, dan lakukan tindak hukum,” ungkapnya. (P-*/Armin M)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini