29.2 C
Jakarta
Monday, March 17, 2025

    Cair hari ini, berikut lima fakta menarik tentang THR PNS 2025

    Terkait

    PRIORITAS, 17/3/25 (Jakarta): Ya, hari ini, sesuai jadwal, THR bagi para ASN atau PNS cair. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Senin (17/3/25) dari berbagai sumber.

    Sebelumnya diketahui, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

    Ada pun kebijakan ini mencakup berbagai kelompok pegawai pemerintahan, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan.

    Sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta menarik terkait pencairan THR PNS yang jatuh pada hari ini:

    Fakta-fakta THR PNS 

    1. Cair hari ini

    Sesuai ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, THR bagi ASN mulai dicairkan pada Senin (17/3/25). Pemberian THR ini dilakukan dua minggu sebelum hari raya Idulfitri agar para penerima dapat menggunakannya untuk kebutuhan Lebaran. Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru.

    Kategori ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13

    Selanjutnya PP Nomor 11 Tahun 2025 mengatur, penerima THR dan gaji ke-13 mencakup:

    • Pegawai negeri sipil (PNS)
    • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
    • Prajurit TNI
    • Anggota Polri
    • Hakim
    • Pensiunan ASN

    Seluruh penerima manfaat dari kebijakan ini diperkirakan mencapai sekitar 9,4 juta orang yang terdiri dari ASN pusat, daerah, serta pensiunan. Namun, terdapat kategori tertentu yang tidak menerima THR dan gaji ke-13, salah satunya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    3. Pensiunan ASN juga mendapatkan THR

    Di samping ASN aktif, pensiunan juga mendapatkan THR yang akan dicairkan mulai Senin (17/3/25). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

    Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun pensiunan, dapat menikmati manfaat THR menjelang Idulfitri.

    4. THR PNS diberikan tanpa potongan

    Harus diketahui, Pemerintah juga menjamin THR ASN akan diberikan secara penuh tanpa adanya potongan. Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 7 Maret 2025, pencairan THR juga mencakup tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan sebesar 100 persen.

    5. Apresiasi dari ASN

    Ada pun kebijakan ini mendapatkan sambutan positif dari para ASN. Doro, seorang pegawai negeri di salah satu kementerian di Jakarta, mengungkapkan rasa syukur atas pencairan THR dan gaji ke-13.

    “Alhamdulillah, pemerintah Prabowo-Gibran tetap mempertahankan gaji ke-13 untuk ASN, terlebih Presiden Prabowo sendiri yang mengumumkan secara resmi terkait THR 2025,” ujarnya, dikutip dari Antara, Senin (17/3/25).

    Sementara Dewi, juga seorang PNS di Jakarta, mengapresiasi kebijakan ini sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pegawai negeri. “Tentunya sangat bersyukur dengan adanya gaji ke-13 ini, kami merasa dihargai pengabdiannya,” katanya.

    Diterbitkannya PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan PNS melalui THR ini. Selain memberikan manfaat bagi ASN dan pensiunan, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional selama bulan Ramadan dan Idulfitri. (P-*r/Selvijn R)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini