PRIORITAS, 23/12/24 (Jakarta): Tindakan tegas akan diambil pihak kepolisian berupa pencabutan izin tempat hiburan yang mengedarkan narkoba saat perayaan Tahun Baru 2025. Peringatan itu disampaikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kepada segenap pengusaha hiburan malam atau penyelenggara acara di seluruh Indonesia.
Disebutkan, tempat hiburan malam yang coba-coba melakukan pesta atau ada tempat narkobanya, polisi akan membuat surat rekomendasi langsung untuk cabut izinnya supaya tidak bisa beroperasi lagi. Direktur Tindak Pidana (Dirtipi) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, menyampaikan hal itu melalui keterangan kepada media yang dikutip di Jakarta, Senin (23/12/24).
Dia mengatakan, kepolisian akan melakukan patroli ke tempat hiburan malam untuk memastikan tidak ada peredaran narkotika pada perayaan Tahun Baru. Selanjutnya pihaknya dan jajaran Ditresnarkoba di wilayah akan melakukan operasi pada kampung narkoba dan merazia lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan jual-beli narkotika.
Operasi tersebut, kata dia, didasari dari pengungkapan yang dilakukan Dittipidnarkoba pada sebuah rumah di Bandung yang dijadikan tempat produksi narkotika berjenis happy water dan liquid vape. Berdasarkan penelusuran, narkotika tersebut diduga akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru. “Kita akan buat STR (Surat Telegram) kepada jajaran untuk melakukan pemantauan atau razia tempat-tempat yang rawan narkoba,” ucapnya. (P-ht)