Tonton Youtube BP

Bupati Joune Ganda bahas APBD 2026 dan dua Ranperda Strategis

Defni Langi
7 Nov 2025 10:17
Daerah 0
2 minutes reading
 

PRIORITAS, 7/11/25, (Minahasa Utara, Sulut): Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Minahasa Utara (Minut), Kamis (6/11/25) kemarin. Sidang ini membahas tiga agenda penting yang menjadi fokus pembangunan dan tata kelola keuangan daerah tahun mendatang.

Tiga agenda itu, yakni pembicaraan tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, pembicaraan tingkat II atas Ranperda penyertaan modal daerah kepada Bank SulutGo, serta pembicaraan tingkat II Ranperda penyelenggaraan bantuan hukum.

Bupati Joune Ganda mengapresiasi fraksi-fraksi DPRD yang telah menyetujui tiga ranperda tersebut. “Terima kasih kepada seluruh fraksi yang sudah menyetujui ranperda ini. Selanjutnya kita akan sampaikan kepada pak Gubernur untuk pengecekan sesuai aturan sebelum ditetapkan dan dilaksanakan,” ujar Bupati Joune Ganda yang kerap disebut JG.

Bupati JG, juga menyoroti pentingnya percepatan pembahasan APBD 2026 agar pelaksanaan program di tahun mendatang dapat segera berjalan efektif. “Kita berharap pembahasan rancangan APBD bisa selesai tepat waktu. Sehingga pelaksanaan anggaran pada tahun 2026 dapat dimulai lebih cepat,” ujarnya.

Sidang paripurna di ruang Dewan Minut itu, dipimpin Ketua DPRD Minut, Vonny Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan. Turut juga dihadiri Forkopimda Minut, antara lain, Dandim Bitung Letkol Czi Hanif Tupen.

Perketat mekanisme pencairan dana

Usai paripurna tersebut, Bupati JG diwawancarai wartawan, menanggapi sejumlah masukan dari fraksi-fraksi, salah satunya terkait prosedur pencairan dana desa.

Ia menegaskan pemerintah daerah akan memperketat mekanisme pencairan untuk mencegah penyimpangan yang kerap terjadi di tingkat desa. “Selama ini, ada kepala desa yang mencairkan dana tidak sesuai kebutuhan. Misalnya, kebutuhan hanya 100 juta, tapi yang ditarik 500 juta. Ini akan kita tertibkan,” tegasnya.

Dijelaskan, pencairan dana desa ke depan akan mengikuti tahapan ketat dan sesuai kebutuhan program.

Ia menegaskan, kepala desa tidak berwenang memegang uang. Melainkan hanya bertanggung jawab atas pelaksanaan program sesuai aturan. “Penggunaan dana harus berdasarkan perencanaan dan prosedur yang benar. Ini penting agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan anggaran seperti beberapa kasus sebelumnya,” urai Bupati JG yang didampingi Wakil Bupati Kevin Lotulung.

Langkah pengetatan ini, lanjutnya, diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, sekaligus mendorong pembangunan desa yang lebih efektif dan tepat sasaran. (P-dl/rp)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x