PRIORITAS, 12/8/25 (Halmahera Timur, Malut): Pembunuhan keji terjadi di Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Maluku Utara). Seorang perempuan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmtim , Malut, berinisial KLP alias Tiwi (30 tahun) ditemukan tewas di rumah dinasnya. Tersangka pembunuhnya adalah sesama rekan kerja korban di BPS Haltim, Aditya Hanafi (27).
Dihimpun dari berbagai sumber, pembunuhan terjadi sejak 19 Juli 2025 lalu tapi baru disampaikan Kapolsek Maba Selatan, Haltim, Ipda Habiem Ramadya, kepada wartawan hari ini Selasa (12/8/25).
Kapolsek menjelaskan, Tiwi tinggal di sebuah rumah dinas BPS di Kota Maba, Haltim. Tiwi tinggal satu rumah dengan pegawai BPS Haltim lainnya bernama Almira Fajriyanti Marsaoly, yang kini saat pembunuhan terjadio berstatus calon istri pelaku.
Ditambahkannya, saat peristiwa terjadi, Almira sudah tidak berada di rumah dinasnya karena telah mengambil cuti menikah dan pulang ke Ternate. Sedangkan pelaku, yang merupakan calon suami Almira saat itu, memang telah memiliki duplikat kunci rumah dinas Tiwi.
Lakukan pelecehan seksualÂ

Habiem menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pembunuhan itu berawal saat Aditya Hanafi ingin meminjam uang kepada korban untuk melunasi utangnya dan bermain judi online (judol). Namun korban menolak memberi pinjaman.
Merasa sakit hati tidak diberi pinjaman, pelaku lantas berniat menghabisi nyawa korban. Sejak Rabu (16/7/25), pelaku diduga telah menyelinap masuk ke rumah dinas itu dan bersembunyi di kamar Almira. Almira diketahui sudah beberapa hari sebelumnya pulang ke Ternate untuk persiapan pernikahan dengan Aditya.
Dua hari pelaku bersembunyi di kamar Almira, pada Jumat (18/7/25) malam pelaku lalu menyelinap masuk ke kamar korban. Ia lalu membekap, mengikat kedua tangan korban, menutup mulut dengan lakban, namun sebelumnya ia memaksa korban memberikan akses rekening pribadinya.
Pelaku lalu menguras uang dari rekening korban senilai Rp 38 juta menggunakan aplikasi online. Tak sampai di situ, pelaku mengajukan pinjaman online menggunakan akun korban senilai Rp 50 juta.
Disampaikan juga, di sela aksi kejinya, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban dengan memaksa korban melakukan oral seks. Korban yang tidak berdaya terpaksa mengikuti keinginan pelaku di bawah ancaman. Namun pada akhirnya, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara membekapnya menggunakan bantal di hari Sabtu (19/7/25) pagi sekitar pukul 05.22 WIT.
Setelah melakukan aksi keji dan bejatnya, pelaku pergi meninggalkan jasad korban begitu saja. Dia diketahui pergi ke Ternate untuk mempersiapkan dan melangsungkan pesta pernikahan dengan Almira.
Menurut pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan tersebut digunakannya untuk membayar utang, deposit judi online, bahkan membelikan tiket pesawat buat orangtuanya dari Jakarta dari Jakarta ke Ternate untuk menghadiri pernikahannya.
Pernikahan dilangsungkan pada 27 Juli 2025 atau sembilan hari setelah pembunuhan yaitu pada 27 Juli 2025. Diterangkan, pada pesta pernikahan, pelaku tetap tampil dengan senyum sebagaimana layaknya pengantin yang sedang berbahagia.
Mengajukan cuti
Untuk menutupi jejak kejahatannya, dengan menggunakan ponsel milik korban, pelaku merekayasa seolah-olah korban masih hidup dan beraktivitas. Dengan berpura-pura sebagai Tiwi, Hanafi mengajukan cuti kerja selama lima hari yaitu pada 21-25 Juli 2025.
Hanafi bahkan sempat membalas pesan-pesan yang dikirimkan teman-teman korban. Namun dikatakan, teman-teman korban curiga karena bahasa yang digunakan Tiwi tidak seperti biasa sehingga menimbulkan kecurigaan.
Puncak kecurigaan teman-teman Tiwi memuncak ketika Tiwi tidak masuk kerja setelah masa cuti yang diajukannya berakhir. Pada Kamis (31/7/25) seorang rekan kerja Tiwi bersama petugas keamanan mendatangi rumah dinas untuk mengecek keberadaan Tiwi. Namun karena tidak ada jawaban dan rumah dalam keadaan terkunci, dilakukan buka paksa pada bagian jendela kamar Tiwi.
Setelah jendela Tiwi berhasil dibuka, teman Tiwi dan petugas keamanan menemukan jasad Tiwi tergelatak di atas ranjang dalam kondisi sudah membusuk.
Ancaman pidana 20 tahun penjara
Menurut Kapolsek Maba, Ipda Habiem Ramadya, Aditya Hanafi diduga telah merencanakan aksi penghilangan nyawa itu. Meski begitu, polisi masih mendalami perihal itu dan hendak memeriksa Almira yang telah menjadi istri pelaku sekaligus teman serumah korban.
“Kemungkinan besar iya, merencanakan, karena walaupun sejauh ini pengakuan dia kan dia niat awalnya cuma mau pinjam duit. Tapi kalau dari bukti yang kita lihat, kita beranggapan ini perencanaan,” tutur Habiem.
“Jadi memang kita mendalami kemungkinan besar ada unsur rencananya. Karena ngapain, logikanya, ngapain dia niat dari Ternate (ke Maba) cuma mau pinjem duit,” lanjut Kapolsek.
Aditya Hanafi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur.
Dijelaskan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara. (P-ht)