26.7 C
Jakarta
Wednesday, August 13, 2025

    BUMN hemat Rp8 triliun lewat aturan tantiem baru

    Terkait

    PRIORITAS, 7/8/25 (Jakarta): Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani melaporkan potensi penghematan Rp8 triliun per tahun kepada Presiden Prabowo Subianto. Rosan menyebut angka itu berasal dari pemangkasan tantiem komisaris di seluruh BUMN dan anak usahanya.

    Rosan menyampaikan laporan itu di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (6/8/25) siang. Ia datang sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna bersama jajaran menteri lainnya.

    “Penghematannya itu dari yang kita lakukan itu conservatively sekitar Rp8 triliun per tahun. Jadi kajiannya kita bikin lengkap,” kata Rosan.

    Rosan menyusun kajian itu bersama Danantara, lembaga investasi negara yang ia pimpin. Danantara mengatur kebijakan ini lewat Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025.

    Surat edaran itu melarang pemberian tantiem, insentif kinerja, insentif khusus, atau bonus lain untuk dewan komisaris. Kebijakan berlaku di seluruh BUMN dan anak perusahaannya.

    Presiden Prabowo meminta Rosan menyampaikan kajian itu dalam sidang kabinet pukul 14.00 WIB. Rosan kemudian melapor di hadapan seluruh menteri.

    Perintah soal deregulasi

    Dalam rapat itu, Rosan juga menyampaikan laporan tentang deregulasi perizinan. Ia menyebut Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sudah resmi berlaku.

    “Alhamdulillah, PP-nya juga baru saja keluar. Jadi, untuk semua kementerian yang berhubungan dengan perizinan dengan kami ini, yang sudah sesuai dengan jangka waktunya apabila mereka tidak kembali ke kami, otomatis perizinannya kami keluarkan,” ujar Rosan, seperti dikutip Beritaprioritas dari Antara, Kamis (7/8/25).

    Presiden Prabowo pun langsung memerintahkan kementerian yang belum terhubung dengan sistem baru untuk segera integrasi. Rosan menyebut instruksi itu berlaku untuk seluruh lembaga teknis terkait perizinan.

    “Itu juga tadi diminta untuk semua kementerian yang belum terintegrasi secara full ke kami, untuk segera ditindaklanjuti karena PP-nya itu sudah, baru saja keluar,” kata Rosan.

    Namun, Rosan belum menyebut nomor dan tanggal PP yang dimaksud. Ia juga tidak memberikan salinan dokumen tersebut kepada wartawan. (P-Khalied M)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini