28.4 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

    Besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru kelas I-III sedang disesuaikan dalam sistem KRIS

    Terkait

    PRIORITAS, 6/7/24 (Jakarta): Sistem baru akan segera diterapkan dalam pelayanan kesehatan yang menggunakan jaminan BPJS Kesehatan.

    Nah, seiring dengan berubahnya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), per Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan pun akan berubah.

    Sebagaimana dinyatakan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, sistem KRIS akan membuat iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif. Namun, ia menegaskan, penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

    “Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” kata Budi, dikutip Sabtu (6/7/24).

    Sebagaimana diketahui, ketentuan pemberlakuan tarif baru iuran BPJS Kesehatan termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Akan tetapi, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres itu. Sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan, penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.

    Didiskusikan dengan Kemenkeu

    Sementara itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, besaran tarif baru akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, serta Kementerian Keuangan.

    “Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu,” kata Ghufron melalui pesan teks, Selasa (14/5/24) lalu.

    Sedangkan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri mengatakan, selama iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022. Besaran pembayaran dalam aturan itu masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan.

    “Ya merujuk pada aturan itu,” kata Asih,sambil menambahkan pemerintah belum menetapkan iuran dalam sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) karena masih dalam proses penghitungan.

    Skema perhitungan

    Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungannya terbagi ke dalam beberapa aspek.

    Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar li,a persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

    Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar lima persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: empat persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan satu persen dibayar oleh Peserta.

    Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar satu persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri.

    Berikut rinciannya:

    1. Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

    2. Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    3. Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar lima persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

    Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

    1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

    2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.

    3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. (P-CNBCi/jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini