PRIORITAS, 6/1/25 (Jakarta): Fasilitas pinjaman online (Daring) semakin ditata, agar memberi manfaat serta tidak menjerat masyarakat.
Terkait itu, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas bunga harian baru untuk pinjaman daring atau yang juga dikenal dengan pinjol, berlaku mulai 1 Januari 2025.
Disebuykan, batas baru yang ditetapkan itu menyesuaikan kondisi perekonomian Indonesia.

(P-jr)