PRIORITAS, 27/9/25 (Jakarta): Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bensin, diusulkan Kementerian Koordinator atau Kemenko Bidang Perekonomian untuk diturunkan. Cara tersebut diyakini mampu meringankan beban konsumen di tengah lesunya pasar. Demikian informasi yang diterima Beritaprioitas.com, Sabtu (27/9/25).
Demikian disampaikan Atong Soekirman selaku Asisten Deputi Pengembangan Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika, dan Aneka (Ilmate) Kemenko Perekonomian. Namun, kata dia, keputusan akhirnya, tetap pada pemangku kepentingan.
“Mungkin kita yang coba mulai, tadi ada masukkan bahwa pajak ini cukup besar, (total) hampir 40 persen. Mungkin kita mulai dulu pendekatan nonpajak, yaitu BBnKB,” kata Atong Soekirman di Jakarta, Kamis (25/9/25).
“Karena kalau kemarin diminta surat dari Permendari, itu dimungkinkan. Sehingga untuk harga bisa ditekan di tengah penurunan daya beli. Jadi BBnKB dulu, kalau PPN dan PPnBM rada susah ya, karena harus melalui Undang-undang,” katanya.
Seperti diketahui, pembeli kendaraan di Indonesia dibebankan berbagai instrumen pajak, mulai dari PPN, PPnBM, BBnKB hingga asuransi SWDKLLJ, penerbitan STNK dan TNKB. Nah, jika diakumulasikan, total pajak tersebut mencapai 40 persen dari harga kendaraan bermotor.
Melihat kenyataan tersebut, Atong meminta agar ada harmonisasi BBnKB. Jika memungkinan, dia sebenarnya ingin dibebaskan sepenuhnya. Namun, jika tidak, pengurangan 50 persen dianggap sudah cukup.
“Kita minta potongan 50 persen untuk bea balik nama. Karena memang namanya juga usaha, kalau memang dimungkinkan bebas 100 persen, 50 persen, atau 5 persen, mungkin ini sebagai langkah jurus baru agar harga jual bisa turun,” kata dia. (P-*r/am)
No Comments