30.1 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

    Banten, Depok, Bekasi tolak terapkan PSBB ketat ala Jakarta, Bima Arya: Kami tidak mau gegabah, Wahidin: Kami tak kenal rem darurat, Rahmat: Kami punya kebijakan sendiri

    Terkait

    Serang, 12/8/20 (SOLUSSInews.com): Berdasarkan kondisi terbaru, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Banten merilis Kota Tangerang Selatan menyusul Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang masuk zona merah penyebaran Covid-19.

    Sementara itu, dua wilayah lainnya, yakni Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak, mendekati zona merah. “Meskipun Lebak masih zona oranye, angkanya (penilaian zona) sudah mendekati ke merah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti kepada wartawan, Jumat (11/9/20).

    Ati mengungkapkan, berdasarkan angka hasil penilaian oleh tim pakar epidemiologi BNPB dan hasil evaluasi Pemprov Banten, tiga daerah zona merah, lima lainnya masuk zona oranye.

    Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan kebijakan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten sejak hari Senin, 7 September 2020. Kebijakan itu dilakukan untuk menekan angka kasus Covid-19 dan mengembalikan semua wilayah ke zona hijau.

    “Kita tidak mengenal rem darurat. Tapi terus menjalankan PSBB secara kontinu dalam penanganan Covid-19 di Banten,” kata Wahidin.

    Diketahui, zona risiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0-1.8 zona merah dengan risiko tinggi. Angka 1.9 – 2.4 merupakan zona oranye risiko sedang. Kemudian Angka 2,5 – 3,0 zona kuning risiko rendah dan zona hijau sudah tidak ada kasus.

    Berikut urutan zona resiko covid-19 di 8 Kabupaten dan Kota se Provinsi Banten:
    1. Kota Tangerang : 1,57 ( Zona Merah)
    2. Kota Tangsel : 1,71 (Zona Merah)
    3. Kab Tangerang : 1,79 (Zona Merah)
    4. Kota Cilegon : 1,83 (Zona Orange)
    5. Kab Lebak : 1,89 (Zona Orange)
    6. Kota Serang : 2,05 (Zona Orange)
    7. Kab Pandeglang : 2,08 (Zona Orange)
    8. Kab Serang : 2,19 (Zona Orange)

    Tolak PSBB ketat

    Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk tidak akan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat, seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Rapat Evaluasi PSBB dengan Kepala Daerah dan Forkompinda wilayah Tangerang Raya di Kota Tangerang, Jumat (11/9/20).

    “Kita tidak mengenal ‘rem darurat’ tapi terus menjalankan PSBB secara kontinu dalam penanganan Covid-19 di Banten,” ujar Wahidin dalam keterangan resmi, Jumat malam.

    Disebut Wahidin, sejak April lalu wilayah Tangerang Raya yang mencakup Kota dan Kabupaten Tangerang, serta Tangerang Selatan tetap menerapkan PSBB.

    Tidak seperti DKI Jakarta yang pada Juni lalu menerapkan PSBB transisi dengan pelonggaran-pelonggaran di sejumlah lini. “Banten sejak awal terus melanjutkan PSBB. Yang membedakannya saat ini adalah lebih luas ke wilayah kabupaten/kota selain wilayah Tangerang,” ungkap Wahidin.

    Adapun PSBB tetap terus diterapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam segala aktivitas. “Kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan selama ini sudah bagus. Tapi akan kita tingkatkan lagi,” katanya.

    Tak mau gegabah

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik rem darurat dengan menerapkan kembali PSBB secara ketat.

    Aturan PSBB Total di Jakarta belum jelas, sementara Walikota Depok, Jabar, Bima Arya juga tak mau gegabah ambil kebijakan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19 akan dimulai pada 14 September 2020, menggantikan PSBB transisi yang sudah diterapkan DKI sejak 5 Juni lalu.

    Hal nyaris senada juga sebelumnya dinyatakan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, yang pada intinya tidak akan mengikuti cara Jakarta terkait PSBB, tapi punya kebijakan tersendiri sesuai kebutuhan daerah penyanggah ibukota tersebut.

    Sedangkan Bima Arya mengaku tidak ingin gegabah dalam memutuskan kebijakannya menyusul rencana DKI Jakarta yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.

    Bima menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI belum memiliki aturan yang jelas terkait rencana penerapan PSBB total itu.

    Saat ini, kata Bima, Pemkot Bogor lebih memilih untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSMBK) hingga Senin depan sambil menunggu kepastian hasil rapat koordinasi antara Pemprov DKI dengan pemerintah pusat atas rencana PSBB total di Ibu Kota.

    “Jadi, kalau pertanyaannya apakah Bogor akan mengikuti Jakarta? Jakarta sendiri masih harus dimatangkan dulu,” ucap Bima, Jumat (11/9/20).

    Bima mengatakan, Pemkot Bogor baru akan mengumumkan secara resmi keputusannya apakah akan mengikuti rencana PSBB total di DKI Jakarta atau tidak, pada Senin (14/9/20). Kota Bogor, tambah Bima, saat ini sedang melakukan tiga riset yang berkaitan dengan Covid-19.

    Hasil riset itu nantinya akan menjadi landasan Pemkot Bogor untuk menentukan langkah kebijakan selanjutnya.

    “Hari Senin kami akan mengumumkan kebijakan Pemkot seperti apa terkait dengan nasib PSMBK ke depan. Kami masih melakukan dua riset lagi. Ada satu riset indept interview dan riset dampak analisis terhadap UMKM,” sebut Bima.

    “Ini semua kita jadikan landasan, tidak hanya untuk tahapan PSMBK tapi juga untuk APBD 2021, sehingga kami tahu apa yang harus diprioritaskan,” demikian Bima Arya.

    Tidak banyak pilihan

    Anis selanjutnya dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/20) malam berkilah, “tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin”.

    Keputusan untuk menerapkan kembali PSBB, menurutnya, terpaksa diambil karena mempertimbangkan beberapa hal.

    Mulai dari angka kematian akibat Covid-19, hingga ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi dan ruang ICU yang semakin menipis di Jakarta. Sehingga, mulai Senin pekan depan, sejumlah kegiatan masyarakat dan aktivitas perkantoran akan dibatasi dengan kewajiban menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home.

    Selain itu, kebijakan lain yang juga diberlakukan adalah pembatasan transportasi umum secara ketat untuk membatasi pergerakan warga, dan meniadakan sementara aturan ganjil genap kendaraan. (B-KC/jr — foto ilustrasi istimewa)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini