26.7 C
Jakarta
Tuesday, June 17, 2025

    Bamsoet raih penghargaan Mahasiswa Berprestasi Politik Nasional dari Universitas Jayabaya

    Terkait

    PRIORITAS, 8/3/25 (Jakarta): Informasi yang diterima redaksi Beritaprioritas pada Sabtu (8/3/25), Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, dianugerahi penghargaan sebagai Mahasiswa Berprestasi dalam Kancah Politik Nasional oleh Program Pascasarjana Universitas Jayabaya. Penghargaan tersebut diberikan bersamaan dengan pengumuman kelulusan (yudisium) di Universitas Jayabaya Jakarta, dan turut diterima oleh mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Prijanto.

    Bamsoet mengangkat tesis berjudul ‘Revitalisasi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sebagai Bagian Dinamika Struktur Hukum dan Politik Hukum di Indonesia’.

    Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 menjelaskan, TAP MPR adalah pilar penting dalam ketatanegaraan Indonesia. Pada era Orde Baru, MPR sebagai lembaga tertinggi menetapkan GBHN dan mengeluarkan ketetapan mengikat. Pasca reformasi 1998, amendemen UUD 1945 membatasi kewenangannya, mengubah perannya secara signifikan. Revitalisasi TAP MPR kini penting untuk menghadapi tantangan sosial, ekonomi, dan politik yang terus berkembang.

    “Revitalisasi TAP MPR merupakan langkah penting dalam memperkuat dinamika struktur hukum dan politik hukum di Indonesia. Dengan reinterpretasi, adaptasi, dan integrasi yang tepat, TAP MPR dapat tetap relevan sebagai panduan normatif dan instrumen dinamis dalam menghadapi tantangan zaman. Proses ini memerlukan komitmen bersama dari semua pihak untuk memastikan bahwa TAP MPR tetap menjadi pilar penting dalam pembangunan hukum dan politik nasional,” ujar Bamsoet usai mengikuti Yudisium Program Pascasarjana di Kampus Universitas Jayabaya, Jakarta, Jumat (7/3/25).

    Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Ketua KADIN Indonesia menjelaskan, pada era Orde Baru, MPR sebagai lembaga tertinggi memiliki kewenangan luas, termasuk menetapkan GBHN melalui TAP MPR sebagai pedoman pemerintahan dan pembangunan. Setelah reformasi 1998, amendemen UUD 1945 (1999–2002) mengubah MPR menjadi lembaga tinggi negara setara dengan lainnya, menghapus kewenangannya menetapkan GBHN, dan membatasi TAP MPR hanya sebagai penetapan (beschikking).

    “Perubahan status MPR berdampak pada posisi TAP MPR dalam hierarki perundang-undangan Indonesia. Sebelum reformasi, TAP MPR memiliki kekuatan hukum yang tinggi, berada di bawah UUD 1945 dan di atas undang-undang. Setelah reformasi, posisi TAP MPR dalam hierarki perundang-undangan mengalami penyesuaian. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menempatkan TAP MPR di bawah UUD 1945 dan di atas undang-undang serta peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Namun, MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan TAP MPR baru yang bersifat mengatur (regeling), sehingga TAP MPR yang ada saat ini adalah produk legislasi masa lalu yang masih diakui keberlakuannya.” Kata Bamsoet.

    Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila menegaskan, revitalisasi TAP MPR dalam struktur hukum dan politik Indonesia bertujuan menyeimbangkan panduan pembangunan jangka panjang dengan prinsip demokrasi dan pemisahan kekuasaan. GBHN dapat menjaga kesinambungan kebijakan nasional, namun harus dihindari sentralisasi kekuasaan yang mengancam demokrasi.

    Revitalisasi ini memerlukan pendekatan hati-hati dan partisipatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta tetap menjaga demokrasi. Selain itu, TAP MPR yang direvitalisasi harus memiliki mekanisme implementasi jelas dan efektif, bukan sekadar dokumen normatif tanpa daya guna.

    “TAP MPR masih memiliki potensi untuk berperan dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam mengisi celah-celah normatif yang tidak diatur oleh konstitusi maupun
    undang-undang. Namun, untuk menjaga relevansi TAP MPR, diperlukan penguatan peran legislatif dan kehati-hatian dalam penetapannya agar tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah,” pungkas Bamsoet. (P*r/Zamir – A)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini