26.9 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024
spot_img

    Awas !!! Jangan sebarkan nomor telepon tanpa izin pemilik, didenda Rp20 M

    Terkait

    PRIORITAS, 1/5/24 (Jakarta): Halo, kita harus hati-hati bila menyebarkan nomor kontak telepon, tanpa seizin pemikiknya. Karena, ada sanksinya ternyata.

    Ya, berdasarkan aturan, menyebarkan nomor telepon tanpa izin pemilik bisa dikenakan sanksi pidana penjara. Sebab, informasi yang mengandung data diri, termasuk nomor telepon tidak bisa sembarang dibagikan.

    Sebagaimana dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/24) lalu, dalam Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, tentang Telekomunikasi telah memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dalam proses peradilan pidana serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

    Tegasnya, bipa kita menyebarkan data pribadi, seperti nomor telepon, bisa dikenakan tindak pidana dan dijerat hukuman penjara.

    Denda Rp20 miliar

    Selanjutnya, sebagaimana dikutip BeritaSatu.com, dijelaskan, dalam undang-undang perlindungan data pribadi, nomor telepon seluler termasuk dalam data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

    Hal itu tertulis pada Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE, sebagai berikut.

    1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusakan, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
    2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
    3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

    Jika ada yang pernah disebarkan nomor teleponnya atau justru malah menyebarkan, mendapat ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp20 miliar. (P-BS/jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini