26.7 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

    Auw !!! Dianggap bukan negara berkembang lagi, Indonesia dihapus dari preferensi Pemerintahan Trump

    Terkait

    Jakarta, 22/2/20 (SOLUSSInews.com) – Di bawah kepemimpinan Donald Trump, Pemerintah Amerika Serikat telah membuat sejumlah revisi penting dalam Undang-Undang Pemulihan Perdagangan (Trade Remedy Law), agar bisa menindak 24 negara berkembang yang di antaranya terdapat Tiongkok, Indonesia, India, dan Singapura.

    Senin awal pekan ini waktu setempat, Amerika Serikat (AS) memperkecil daftar negara-negara kategori “berkembang dan kurang berkembang”, sehingga bisa menurunkan ambang batas yang menjadi patokan negara itu untuk memulai penyelidikan terhadap negara lain yang diduga merugikan industri dalam negeri AS dengan subsidi ekspor tidak adil.

    Hasilnya, Pemerintah AS meghapus kebijakan preferensi khusus atas sejumlah negara atau wilayah yang mengklaim diri mereka sebagai negara/wilayah berkembang termasuk Albania, Argentina, Armenia, Brasil, Bulgaria, Tiongkok, Kolombia, Costa Rica, Georgia, Hong Kong, India, Indonesia, Kazakhstan, Kirgistan, Malaysia, Moldova, Montenegro, Mecedonia Utara, Rumania, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Ukraina, dan Vietnam.

    Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau USTR mengatakan, keputusan untuk merevisi metodologi dalam mengklasifikasi “negara/ekonomi berkembang” itu penting karena panduan sebelumnya yang dibuat pada 1998 “sekarang sudah ketinggalan zaman”.

    Keputusan ini merupakan perkembangan penting dalam kebijakan dagang AS selama dua dekade terakhir, karena bisa menghasilkan penalti lebih berat bagi sejumlah negara pengekspor terbesar di dunia.

    Trump frustrasi

    Namun, kebijakan ini juga mencerminkan sikap frustrasi Presiden Donald Trump karena negara-negara dengan kekuatan ekonomi sangat besar seperti Tiongkok dan India diizinkan mendapat keuntungan dari preferensi dagang khusus yang diatur oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

    Dalam kunjungannya ke Davos, Swiss, bulan lalu, Trump menuduh WTO telah memperlakukan AS secara tidak adil.

    “Tiongkok dianggap sebagai negara berkembang. India juga dianggap sebagai negara berkembang. Sementara kami tidak dianggap sebagai negara berkembang. Sejauh yang saya tahu, kami juga negara berkembang,” sindir Trump ketika itu.

    Tujuan kebijakan preferensi khusus WTO untuk negara berkembang ialah untuk membantu negara-negara yang lebih miskin agar bisa memangkas kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan bergabung dengan sistem perdagangan global.

    Di bawah aturan WTO, pemerintah negara-negara anggota diwajibkan menghentikan rencana penerapan bea masuk sebagai balasan atas subsidi ekspor oleh negara asal barang, jika nilai subsidi itu tidak signifikan atau istilahnya de minimis. Batasan yang umum adalah subsidi yang kurang dari 1 persen.

    Namun, aturan WTO juga menyebutkan batasan subsidi yang lebih tinggi untuk negara-negara berkembang, yaitu 2 persen.

    Pemerintahan Trump berusaha menghapus preferensi khusus ini bagi negara-negara yang memenuhi sejumlah kriteria, misalnya mereka yang menjadi anggota perkumpulan ekonomi global seperti Group of 20 (G-20) dan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), atau negara-negara berpendapatan tinggi dalam daftar yang dirilis Bank Dunia.

    Indonesia adalah anggota G-20 dan saat ini sedang berjuang untuk bisa diterima masuk OECD.

    Juli tahun lalu Trump menerbitkan memo kepada Wakil Perdagangan Robert Lighthizer untuk mengecek sejauh mana kemajuan yang diraih dalam mengurangi daftar jumlah negara berkembang tersebut.

    Amerika, menurut Trump, bisa bertindak sepihak. Sejumlah negara yang dihapus dari daftar itu telah bersedia kehilangan hak istimewa mereka dalam transaksi dagang berikutnya dengan AS. Mereka termasuk Brasil, Singapura, dan Korea Selatan. Demikian dilansir South China Morning Pos. (S-BS/jr)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini