PRIORITAS, 16/7/25 (Denpasar): Terkait kasus artis terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom telah menyampaikan larangan kepada jajarannya agar tidak memproses pengguna secara hukum, termasuk kalangan artis.
“Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” ujar Marthinus saat memberi kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/7/25).
Marthinus menyatakan aturan hukum yang berlaku mewajibkan pengguna untuk menjalani rehabilitasi, bukan proses pidana. Ia menyebut pengguna sebagai korban yang perlu pemulihan, bukan penghukuman.
Perlu diketahui, BNN telah memetakan 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Indonesia. Institusi ini berfungsi sebagai tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Karenanya, dia meminta pengguna untuk melapor ke IPWL agar mereka tidak terjerat proses hukum. Marthinus memperingatkan anggotanya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan tetap mematuhi hukum yang berlaku.
“Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum,” tegasnya, seperti dikutip Beritaprioritas dari Detikcom, Rabu (16/7/25).
Marthinus menolak anggapan kebijakan ini bisa mendorong penyalahgunaan narkoba secara masif. Ia membedakan antara pengguna sebagai korban dan pengedar sebagai pelaku kejahatan.
BNN ubah pendekatan hukum
BNN memilih menggunakan pendekatan kesehatan kepada pengguna, bukan pemidanaan. Marthinus menilai penghukuman ganda kepada korban justru memperburuk kondisi mereka.
“Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok yang selesai direhabilitasi,” jelasnya.
BNN juga menyoroti efek psikologis penangkapan publik terhadap artis. Marthinus menilai publikasi berlebihan terhadap kasus artis berpotensi menimbulkan persepsi keliru di kalangan remaja.
“Ketika artis ditangkap lalu kemudian dipublikasikan berlebihan, maka persepsi publik akan terbelah di situ. Sebagian orang mengutuk dia. Tapi bagaimana anak-anak kita yang melihat idolanya seorang artis, lalu menangkap dan menginterpretasikan berdasarkan kemampuannya, ini menjadi bahaya,” bebernya.
Marthinus menyebut pendekatan patron-klien sebagai kerangka analisis hubungan sosial tersebut. Ia menyatakan, publik menempatkan artis sebagai panutan sosial yang bisa membentuk nilai perilaku.
BNN tetap menindak tegas pengedar narkoba. Marthinus memastikan pihaknya tak akan berkompromi terhadap sindikat peredaran gelap narkotika.
“Para pengedar kita harus bertindak keras, membawa mereka sampai ke pengadilan. Tidak boleh berkompromi dengan siapa pun, walaupun di-back up oleh siapa pun,” pungkasnya. (P-Khalied Malvino)