Tampak depan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda. (Dok/Ist)
PRIORITAS, 8/4/25 (Samarinda): Aktivitas penambangan ilegal yang menyerobot sekitar 3,2 hektare Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) memperparah banjir di kota Samarinda.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda mengungkapkan hal tersebut, Selasa (8/4/25).
Analis Kebencanaan BPBD Kota Samarinda Hamzah Umar di Samarinda menjelaskan, KHDTK Unmul seharusnya berfungsi sebagai zona penyangga untuk wilayah Samarinda Utara karena area tersebut memiliki peran penting dalam menampung air hujan.
“Justru itu penyumbang utama banjir di Samarinda, karena kawasan yang dahulu dimanfaatkan sebagai Kebun Raya itu sebenarnya jadi buffer zone untuk wilayah Samarinda Utara. Sehingga tangkapan air justru berada di sana,” ujar Hamzah.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa aktivitas penambangan secara ilegal ini memperparah dampak banjir di beberapa wilayah Samarinda. Daerah seperti Kelurahan Tanah Merah, Lempake, dan Bukit Pinang yang mengarah ke kawasan Jalan Damanhuri dan sekitarnya dinilai rentan terhadap erosi akibat aktivitas penambangan tersebut.
Lebih lanjut, Hamzah menyoroti potensi pencemaran lingkungan akibat penambangan yang cenderung tidak memiliki pengelolaan limbah yang baik. Ketiadaan kolam retensi dan perangkap sedimen dapat menyebabkan air bercampur lumpur menerjang pemukiman warga.
BPBD Samarinda berharap agar tindakan tegas segera diambil terhadap pelaku penambangan ilegal tersebut. Hamzah bahkan secara terbuka menyerukan proses hukum dan penindakan tegas terhadap para pelaku karena dampak negatifnya yang jelas dirasakan oleh masyarakat.
Atas lahan yang diserobot aktivitas tambang, Unmul Samarinda mengambil langkah dengan melayangkan surat gugatan kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda, terkait aktivitas tersebut.
Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul Rustam Fahmy mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan indikasi penyerobotan lahan hutan diklat seluas 3,26 hektare di Kelurahan Tanah Merah tersebut kepada Gakkum Kehutanan.
“Kami sudah melayangkan surat gugatan terkait aktivitas pertambangan di KHDTK Diklathut Fahutan Unmul,” ujar Rustam kepada ANTARA terkait kawasan hutan laboratorium yang luasnya sekitar 299 hektare.
Rustam menjelaskan, indikasi penyerobotan lahan ini telah terdeteksi sejak lama, di mana aktivitas pertambangan secara bertahap memasuki kawasan hutan pendidikan tersebut. Bahkan, aktivitas penambangan itu telah menyebabkan longsor di area KHDTK Unmul yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, riset, dan pendidikan lingkungan sejak tahun 1974.
“Ketinggian bekas tambang mereka itu sudah puluhan meter sehingga longsor itu di area kita itu sudah terjadi,” ungkapnya. (P-Jeffry P)