Kepala BKD Kepri, Yenni Tri Isabella. (Foto : BP-jeffry kawulur)
PRIORITAS, 22/10/25 (Tg.pinang-Kepri) : Sinyalemen keterlibatan oknum pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai calo Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-ASN, direspon Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
BKD) Kepri siap mengambil sikap tegas menjatuhkan sanksi berat, bahkan hingga pemecatan, jika tuduhan pelanggaran tersebut terbukti benar.
Kepala BKD Kepri, Yenni Tri Isabella, mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menindaklanjuti kasus ini. Saat ini, BKD masih menunggu laporan resmi dan bukti otentik dari Dinas Pendidikan terkait hasil tindak lanjut yang telah dilakukan.
“Kami tetap memonitor melalui bidang Insumen (Inspeksi dan Pengawasan) kita kepada Dinas Pendidikan,” ujar Yenni kepada media di Gedung Daerah, Selasa (21/10/2025).
Sedangkan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik pungli dan calo di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri. Ansar meminta semua pihak ikut membantu mengungkap siapa dalang di balik aksi ini.
“Saya sudah perintahkan dicek, kalau ada kita akan proses itu, akan kita kejar itu,” kata Ansar Ahmad seusai menemui kepala BKD.
Dugaan praktik calo ini mencuat setelah 40 Tenaga Kependidikan (Tendik) PTK Non ASN jenjang SMA dan SMK mengaku menjadi korban penipuan oknum Disdik Kepri.
Ansar pun sudah memerintahkan kepada Disdik Kepri untuk menelusuri dugaan itu.
“Tidak boleh ada praktik-prakti seperti itu, apalagi memotong bantuan sosial,” tuturnya.
Yenni menjelaskan pembinaan dan pengawasan awal merupakan tanggung jawab Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, dalam hal ini Kepala Disdik. Namun, apabila laporan terkait pelanggaran telah lengkap dan dilaporkan ke BKD, pihaknya akan langsung memproses sanksi yang sesuai.
Sanksi terberat yang mungkin dijatuhkan bagi oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti bersalah adalah pemberhentian atau tidak diperpanjangnya masa kontrak. Menurut Yenni, kontrak kerja PPPK yang biasanya lima tahun, dapat dievaluasi setiap tahun berdasarkan kinerja dan sistem merit.
“Kalau benar terjadi dan terbukti melakukan (pelanggaran), karena P3K mungkin dalam satu tahun tidak diperpanjang,” Ia menegaskan.
Dengan demikian, jika evaluasi kinerja buruk atau terbukti melanggar kode etik/disiplin, keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak bisa diambil sewaktu-waktu. “Itu kan perjanjian kerja berbasis kinerja,”ujarnya.
Saat ini, langkah BKD selanjutnya sangat bergantung pada proses yang dilakukan oleh Disdik Kepri. Ia menekankan kembali perlunya bukti kuat agar proses penegakan sanksi dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Kepri dalam memerangi praktik percaloan dan menjaga integritas pelayanan publik. “Kami tinggal menunggu laporan dari Dinas Pendidikan,” katanya.(P-Jeff K)
No Comments