Tonton Youtube BP

BNN bongkar pabrik sabu yang beroperasi secara tersembunyi di Tangerang

Zamir Ambia
18 Oct 2025 12:47
2 minutes reading

PRIORITAS, 18/10/25 (Jakarta): Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap serta membongkar rumah produksi narkotika jenis sabu yang beroperasi secara tersembunyi di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/10/25).

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario menjelaskan di Tangerang, dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang terduga pelaku berinisial IM dan DF.

“IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa,” ucapnya, dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, pengungkapan rumah produksi narkotika itu merupakan hasil pengembangan kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurutnya, dari hasil pemantauan dan observasi sejak Jumat (17/10/25) sekitar pukul 15.24 WIB, petugas menemukan sebuah unit apartemen yang digunakan sebagai lokasi pembuatan sabu.

“Tempat produksi sabu di unit apartemen yang berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram,” ujarnya.

“Beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika,” tambahnya.

Keuntungan sekitar satu miliar rupiah

Suyudi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui telah meraup keuntungan sekitar satu miliar rupiah dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Pelaku mendapatkan bahan prekursor narkotika dengan mengekstrak sekitar 15.000 butir obat asma, yang mampu menghasilkan satu kilogram ephedrine murni.

“Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli pelaku secara online,” katanya.

Atas perbuatannya para pelaku, pihaknya menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata dia. (P-Zamir)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x