Laporan ke polisi soal bantuan dana haji daerah, juga sedang diusut di Polda
PRIORITAS, 17/10/25 (Manado) : LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) menantang Pemerintah Provinsi mengkonfirmasi penerapan Surat Keputusan (SK) Nomor 53/2025 Tentang Pemberian Bantuan Kepada Calon Jemaah Haji Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025, yang tidak diakui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag).
Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam SK bertanggal 16 Mei 2025, salah satu pertimbangannya tertulis “bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2025, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan bantuan kepada calon Jamaah Haji Provinsi Sulawesi Utara”,
Aturan yang digunakan Gubernur Yulius Selvanus yang akrab disapa YSK itu dalam menerbitkan SK itu adalah :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial;
2. Undang-Undang Nomor tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Pemerintahan Nomor 2 tahun 2022 tetang Cipta Kerja;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Putusan SK Gubernur Yulius Selvanus mulai poin kedua tertulis sebagai berikut :
1. Biaya Lokal Jamaah Haji Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025 sebesar Rp. 7.542.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah):
2. Jumlah Calon Jamaah Haji yang akan menerima Dana Bantuan sebanyak 687 (Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh) orang sebagaimana pada lampiran keputusan ini
3. Jumlah Bantuan kepada masing-masing Calon Jamaah Haji sebesar Rp. 3.849.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah):
4. Total Bantuan adalah 687 orang X Rp. 3. 849.000,– = Rp. 2.644.263.000,- (Dua Miliar Enam Ratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Menurut SK ini, penyaluran bantuan dilaksanakan melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025.
Kemudian, biaya yang timbul sebagai pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025
Namun, sebuah dokumen yang diperkirakan sebagai nota jawaban Kakanwil Kemenag di sidang Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut, justru tidak sinkron dengan SK Gubernur Yulius Selvanus itu.
Dokumen bertanggal 29 September 2025 itu terdapat tanda tangan Kepala Kantor dengan nama yang tertera, Ulyas Taha, disertai cap basah Kementerian Agama Republik Indonesia, Kantor Wilayah Sulawesi Utara.
Antara lain, dokumen itu menulis : Dalam faktanya penerapan pasal 36 ayat 1. 2 dan 3 UU Nomor Tahun 2019 tersebut masih memerlukan peraturan daerah, sementara peraturan daerah terkait Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji baru diterbitkan pada pada akhir Tahun 2024 yaitu dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 yang diundangkan pada 3 Desember 2024, sehingga penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, biaya lokal masih dibebankan kepada jamaah haji.
Demikian pula penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 masih dibebankan kepada jamaah haji karena adanya kebijakan efisiensi anggaran pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sehingga Perda Haji tersebut belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi.
Maka beban biaya lokal dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya dari debarkasi ke daerah asal, kembali dibebankan kepada jamaah haji Sulawesi Utara.
Dikonfirmasi, Ketua LSM Rako, Harianto menjelaskan dokumen dimaksud adalah yang tersaji di sidang KIP. “Itu fakta persidangan, bos,” katanya, Kamis (16/10/2025).
Soal apakah benar Perda maupun SK Gubernur Yulius Selvanus itu tidak berlaku saat musim haji 2024 ataupun 2025, dengan alasan yang dikemukakan dokumen tersebut, Harianto hanya bisa menyarankan Pemprov Sulut menelisiknya.
“Yang pasti, sidang Komisi Informasi sudah memutuskan permohonan Rako dikabulkan untuk seluruhnya dan informasi tentang dana bantuan daerah bagi jemaah haji itu harus dibuka serta diserahkan kepada kami sesuai permohonan,” katanya menegaskan.
Untuk diketahui, Kakanwil Kemenag Sulawesi Sulut akhirnya ditetapkan sebagai pihak yang kalah dalam sengketa informasi di KIP Sulawesi Utara.
Putusan dibacakan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yang diketuai Isman Momintan, SH, didampingi dua anggota Andre Mongdong dan Wanda Turangan serta Panitera Pengganti Eggy Tadjongga, SH, pads sidang Rabu (15/10/2025) yang terbuka untuk umum.
Amar putusan ini memutuskan tiga hal :
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon adalah informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada Pemohon.
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon pada paragraf (2.2) dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak Salinan Putusan ini diterima Termohon.
Selain memperkarakan hai itu ke KIP Sulut, LSM Rako juga melaporkan masalah ini ke Polda dan kini dalam pengusutan.(P/dg)
No Comments