Tonton Youtube BP

Kasus plagiat rektor Unima: Saksi fakta bongkar laporan ke Komisi X dan Dikti

Wilson Lumi
14 Oct 2025 21:22
2 minutes reading

PRIORITAS, 14/10/2025 (Jakarta): Sidang lanjutan kasus dugaan plagiat karya ilmiah yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Joseph Philip Kambey, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam perkara bernomor 207/G/2025/PTUN.JKT ini, tiga dosen Unima sebagai penggugat menghadirkan saksi fakta, Rommy Rumengan, yang kesaksiannya memperkuat dugaan plagiat terhadap karya ilmiah sang rektor.

Dalam persidangan, Rommy mengungkap bahwa bukti terkait dugaan plagiat telah dilaporkannya ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti), serta Komisi X DPR RI pada Januari 2025.

“Data yang saya dapat sudah saya kirim langsung ke Irjen Dikti melalui WhatsApp dan juga dilaporkan ke Komisi X DPR RI,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat, Cyprus A. Tatali, SH, MH, menyebut kesaksian Rommy semakin menguatkan materi gugatan bahwa Joseph Kambey tidak memenuhi syarat sebagai rektor karena melanggar integritas akademik.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta-fakta yang terungkap,” ujarnya.

Sebelumnya, Joseph Kambey digugat setelah terbukti melakukan plagiasi artikel ilmiah berjudul The Urgency of Digital Capital and Community Intervention in Developing the Potential of Local Superior Product for MSME Jambi yang ternyata merupakan karya asli peneliti lain, Reza Prayoga.

Kasus ini membuat penggugat meminta PTUN membatalkan pengangkatan Kambey sebagai Rektor Unima dan mencabut SK Menteri No. 24/M/Kep/2025 tertanggal 3 Februari 2025.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari kedua pihak. (P-hv/bwl)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x