PRIORITAS, 2/10/2025 (Tanjungpinang): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batam.
Keduanya yakni S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial 2012–2016, serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP). Keduanya resmi ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025.
Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom, dalam keterangannya Senin (1/10/25) menyebut, PT BDP sejak 2015 hingga 2021 tetap beroperasi tanpa dasar hukum kerja sama dengan BP Batam. Akibatnya, negara tidak menerima setoran PNBP sebesar 20 persen, menimbulkan kerugian hingga USD 272.497 atau setara Rp4,5 miliar.
Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara serupa yang telah menjerat sejumlah pejabat dan pengusaha pelayaran.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 27 saksi dan empat ahli. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (P-Jeff K)
No Comments