Tonton Youtube BP

BKN berhentikan sebanyak 19 ASN bermasalah

Armin Mandika
28 Sep 2025 10:09
Nasional 0 32
2 minutes reading

PRIORITAS, 28/9/25 (Jakarta):  Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan memutuskan untuk memperkuat sanksi disiplin berupa pemberhentian bagi 19 kasus dari total 21 kasus disiplin pegawai ASN yang disidangkan pada periode September. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Minggu (28/9/25).

Sedangkan untuk keputusan terhadap dua kasus lainnya ditunda untuk dimintai keterangan lebih lanjut kepada instansi  masing-masing.

“Hasil sidang hari ini memutuskan bahwa dari 21 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan dengan rincian, 18 kasus diperkuat dan dua ditunda. Sementara satu keputusan lainnya diperberat berdasarkan hasil kajian sidang,” terang Prof Zudan lewat release BKN di Jakara Jumat (26/09/25).

Dikatakan Prof Zudan keputusan sidang berasal dari musyawarah dan kesepakatan dari seluruh peserta sidang telah dibahas, dianalisis, dan diputuskan dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil pra-sidang.

Adapun jenis kasus yang menjadi bahan banding meliputi berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, di antaranya berupa tidak masuk kerja, hingga tindak pidana korupsi. Selanjutnya jenis hukuman yang menjadi subjek banding kali ini mencakup Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi PPPK.

Seluruh sanksi yang diputuskan dalam sidang ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada masing-masing instansi sebelumnya. “Keputusan yang diambil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil sidang banding BPASN ini selanjutnya akan disampaikan kepada masing-masing pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi, serta pejabat terkait,” ungkap Prof. Zudan.

Sebelumnya, terdapat 21 kasus yang dibahas dalam pra-sidang tetapi dua di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan banding, dan memerlukan berkas dan keterangan yang lebih lanjut dari instansi asalnya masing-masing. Dalam mengambil keputusan, BPASN berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. (P-*r/am)

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x