PRIORITAS, 13/9/2025 (Batam): Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika sekaligus mengungkap kasus peredaran obat ilegal dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (12/9/25).
Dalam kegiatan tersebut, dimusnahkan sabu seberat 751,18 gram yang berasal dari sejumlah laporan polisi.
“Barang bukti ini setara menyelamatkan lebih dari 7.500 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolresta dalam keterangannya kepada media.
Selain itu, Satresnarkoba juga mengamankan 887 cartridge liquid vape ilegal mengandung obat keras tanpa izin edar dari tersangka JF. Perbuatan tersebut melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolresta menegaskan komitmen Polresta Barelang memberantas narkoba dan obat ilegal. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku. Sinergi dengan Kejaksaan, BNN, dan BPOM akan terus diperkuat,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba. “Tanpa informasi masyarakat, pemberantasan tidak akan maksimal,” tutupnya. (P-Jeff K)
No Comments