Tonton Youtube BP

Bawa kabur Rp10 Miliar, sopir Bank Jateng belanjakan untuk rumah hingga HP

Zamir Ambia
9 Sep 2025 14:25
2 minutes reading

PRIORITAS, 9/9/25 (Jakarta): Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penggelapan dana sebesar Rp10 miliar yang dilakukan sopir Bank Jateng. Uang hasil kejahatan tersebut sebagian digunakan untuk membayar uang muka rumah, menyewa kontrakan, membeli kendaraan, serta telepon genggam.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menyampaikan peristiwa penggelapan itu terjadi pada Senin (1/9/25) sekitar pukul 12.20 WIB di Kantor Bank Jateng Surakarta, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Tersangka berinisial A berangkat bersama petugas bank dari Wonogiri menggunakan mobil Avanza hitam untuk mengambil uang senilai Rp11 miliar.

“Pelaku dan petugas mengambil dari Wonogiri ke Bank Indonesia mengambil Rp 6 miliar kemudian ke BPD Jateng Solo di Jalan Slamet Riyadi, sebesar Rp 4miliar,” jelasnya di Mapolda Jateng, Senin (8/9/25), dikutip dari Beritasatu.com.

Ketika masih menunggu tambahan dana satu miliar rupiah di bank, tersangka A memanfaatkan momen saat petugas pergi ke kamar mandi untuk melarikan uang Rp10 miliar. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka A mengaku telah membelanjakan sebagian dari uang tersebut.

“Pelaku memanfaatkan kelalaian petugas saat buang air kecil di toilet saat uang sudah dikuasai tanpa pengawalan, pelaku kabur membawa uang Rp10 miliar. Pertama uang itu 300 juta sekian dibelanjakan beli mobil, hand phone, beli rumah, dan bayar sewa kontrakan,” ujarnya.

Daihatsu Sigra hingga Honda Vario

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kasus itu, antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra, uang tunai Rp8,3 juta, beberapa telepon genggam, satu mobil Daihatsu Ayla, serta beberapa motor Honda Vario.

“Pelaku ditemukan di kamar rumahnya yang baru. Motifnya karena ekonomi, pusing, ada kesempatan, baru dia (membawa kabur),” katanya.

Dalam perkara ini, polisi turut menangkap tersangka lain bernama DS yang membantu pelarian A. DS diketahui ikut menyediakan kebutuhan selama masa pelarian serta menyimpan sebagian hasil kejahatan.

“Uangnya tinggal Rp 9,64 juta. A dan DS teman lama. Memang sudah kenal lama. Dan pelaku utama juga dia lahirnya di Jogja,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Bank Jateng Kantor Pusat Semarang, Erik Abibon mengatakan dana Rp10 miliar itu milik bank, yang akan digunakan untuk kebutuhan likuiditas, terutama jelang tanggal gajian.

“Itu uang masih milik Bank Jateng karena itu likuiditas, kita ambil uang untuk likuiditas karena saat itu tanggal-tanggal penggajian,” imbuhnya.

Tersangka A akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (P-Zamir)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x