PRIORITAS, 13/8/25 (Jakarta): Jumlah kendaraan di Jakarta terus meningkat, tetapi lahan parkir tidak bertambah secepat itu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons kesenjangan ini dengan meluncurkan JakParkir, sistem parkir elektronik berbasis aplikasi yang dapat memesan slot parkir lebih dulu, membayar secara non-tunai, dan menghindari interaksi dengan juru parkir liar.
Langkah ini memadukan teknologi dengan tata kelola ruang kota. Tujuannya jelas, menekan praktik premanisme di jalan sekaligus mengatur parkir agar lebih tertib.
“Salah satu usaha, harus dilakukan. Apapun sistemnya ya, kita bisa hitung jelas kebutuhan area parkir berapa banyak sih. Itu salah satu (upaya), dan teknologi itu gak bisa dihindari,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno di Jakarta, Selasa (12/8/25).
JakParkir menyediakan fitur pemesanan yang memudahkan pemilik kendaraan mengetahui ketersediaan ruang parkir sebelum tiba. Aplikasi ini juga menampilkan tarif progresif, yakni Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor dan Rp5.000 per jam untuk mobil. Pembayaran dapat dilakukan lewat QRIS atau metode digital lain.
Uji coba dimulai di dua lokasi strategis: Jalan Pegambiran dan Jalan Cikini Raya. Dishub memantau respon warga sekaligus mengukur efektivitas sistem sebelum diperluas ke seluruh wilayah ibu kota.
“Secara grand design, masyarakat dapat melakukan perencanaan parkir lewat handphone. Nanti, fitur booking akan bisa digunakan di seluruh titik,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Dengan integrasi ini, Pemprov DKI berharap bisa memutus rantai parkir liar yang selama ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Keberhasilan sistem ini akan bergantung pada adopsi pengguna dan konsistensi penegakan aturan di lapangan. (P-Khalied M)