PRIORITAS, 15/7/25 (Jakarta): Telkomsel menyatakan siap menjatuhkan sanksi tegas kepada distributor dan reseller nakal yang melanggar aturan pembatasan maksimal tiga kartu SIM prabayar per NIK yang tengah disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Aturan ini bertujuan membatasi penyalahgunaan identitas pelanggan dalam registrasi kartu seluler yang kian marak digunakan dalam penipuan digital.
VP Corporate Communications & Social Responsibilty Telkomsel, Saki H. Bramono memastikan, pihaknya siap menerapkan kebijakan tersebut begitu petunjuk teknis dari kementerian turun secara resmi.
“Kami [Telkomsel] menunggu nanti juklaknya. Juklak, turunannya, teknisnya seperti apa. Dan yang pasti Telkomsel, kami sangat mendukung,” ujar Saki saat ditemui awak media di Kantor Telkomsel di Jakarta, Senin (15/7/25).
Selalu patuhi sistem
Saki menegaskan Telkomsel sejauh ini selalu mematuhi sistem registrasi berbasis NIK dan nomor KK. Ia menyebut kebijakan itu bagian dari upaya menjaga kualitas layanan dan validitas data pelanggan.
“Karena Telkomsel selalu comply terhadap aturan NIK-NoKK. Dan semua ini memang untuk bagaimana kita bisa memberikan layanan kepada pelanggan. Dan juga kita mengikuti semua peraturan-peraturan yang ada. Yang sudah dibuat oleh Kominfo terkait dengan aturan NIK-NoKK,” ungkapnya.
Untuk mencegah pelanggaran di lapangan, Saki menyebut Telkomsel rutin memberikan arahan dan panduan teknis kepada semua mitra.
“Kita selalu memberikan guidance terhadap semua stakeholders kita. Termasuk itu distributor kita, termasuk reseller kita,” tegasnya.
Ia menyampaikan, Telkomsel tidak pernah memberi perintah kepada mitra untuk mengaktifkan kartu di luar batas maksimal yang ditetapkan pemerintah.
“Mereka harus mengikuti semua aturan yang ada. Yang dibuat oleh pemerintah, dibuat oleh [Komdigi]. Dan ini bahwa Telkomsel kita tidak pernah meminta siapapun, stakeholder dimanapun, untuk bisa mengaktifkan nomor-nomor di luar ketentuannya,” lanjutnya.
Bentuk sanksi tegas
Terkait sanksi, Saki menegaskan Telkomsel telah menyiapkan mekanisme formal untuk memberi teguran tertulis hingga pemotongan insentif bagi mitra yang melanggar ketentuan.
“Oh iya kita pasti ada surat teguran. Kita kepada distributor karena distributor ini di bisnis model kita ada yang namanya performance fee, ada yang namanya surat peringatan,” jelasnya.
“Apabila mereka tidak comply terhadap aturan yang dibuat oleh Telkomsel, mereka akan mendapatkan surat peringatan. Itu sudah tertuang di dalam PKS [perjanjian kerja sama] antara Telkomsel dengan distributor. Itu clear, sangat clear,” pungkasnya.
Dikutip Beritaprioritas dari CNBCIndonesia.com, Rabu (16/7/25), Kemenkomdigi menegaskan batas registrasi kartu SIM merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat tata kelola identitas digital dan memerangi kejahatan berbasis data pribadi. (P-Khalied Malvino)