PRIORITAS, 11/7/25 (Jakarta): Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu pengusaha M Riza Chalid yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dan KKKS periode 2018ā2023.
Penyidik menyebut Riza berada di Singapura dan belum memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan. Kepala Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengonfirmasi timnya terus menjalin koordinasi dengan Kejaksaan di Singapura untuk membawa pulang Riza.
“Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan kejaksaan di Singapura dan mengambil sejumlah langkah untuk menemukan serta membawa pulang tersangka,” ujar Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/7/25).
Langkah penetapan tersangka diambil usai Riza tiga kali mangkir dari pemanggilan. Penyelidikan menunjukkan keterlibatannya dalam pengambilan keputusan strategis di luar kewenangannya, termasuk menyetujui kerja sama Terminal BBM Tangki Merak yang menabrak aturan tata kelola internal Pertamina.
Riza disebut ikut menyisipkan proyek tersebut ke dalam rencana bisnis jangka panjang, padahal tidak ada kebutuhan mendesak penambahan kapasitas penyimpanan BBM saat itu. Dalam prosesnya, kontrak juga diubah dengan menghapus klausul kepemilikan aset dan menetapkan harga yang jauh di atas nilai pasar.
Kerugian negara ratusan triliun
Seperti dikutip Beritaprioritas dari berbagai sumber, Kejagung juga mencatat adanya potensi kerugian negara dari proyek tersebut mencapai Rp285 triliun. Jumlah itu menjadikan kasus ini sebagai salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah sektor energi Indonesia.
Riza tidak diduga bekerja sendiri. Ia diduga berperan bersama eks pejabat strategis Pertamina, termasuk Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo. Nama terakhir sudah lebih dulu menyandang status tersangka.
Hingga kini, total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari lingkungan manajemen Pertamina dan dua perusahaan swasta mitra proyek. Selain HB, AN, dan GRJ, penyidik juga menetapkan TN, DS, AS, HW, MH, dan IP sebagai tersangka.
Kejagung menyebut penyidikan masih berjalan. Penelusuran aset dan peran pihak lain terus diperluas, terutama terkait keterlibatan pemodal atau pengambil keputusan di luar struktur formal. (P-Khalied Malvino)