PRIORITAS, 21/5/26 (Surabaya): Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan aturan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Aturan ini mulai berlaku Jumat (20/6/25), berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Eri Cahyadi.
Kebijakan ini bertujuan mencegah pergaulan negatif dan kenakalan remaja dengan melibatkan peran aktif orang tua serta pengurus RT/RW.
“Jam malam ini bukan semata pembatasan, tetapi bentuk perlindungan. Saya harap ini jadi kesadaran kolektif warga menjaga lingkungan masing-masing,” ujar Eri dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (20/6/25).
Lima larangan
Anak-anak dilarang berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB tanpa pengawasan atau izin orang tua. Jika hingga pukul 22.00 belum kembali, pengurus RW diimbau segera melapor ke layanan darurat 112.
Lima larangan utama dalam SE tersebut mencakup aktivitas luar rumah tanpa pengawasan, berkumpul di tempat umum tanpa pendamping, kegiatan yang berpotensi kriminal, terlibat komunitas berisiko (narkoba, miras, kekerasan), dan berada di lokasi yang membahayakan keselamatan.
Anak-anak yang melanggar akan diamankan, dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pendokumentasian pelanggaran juga akan dilakukan sebagai efek jera.
Kebijakan ini mendapat respons beragam. Sebagian warga mendukung karena dinilai mampu menekan kenakalan remaja. Namun, ada juga yang meminta kejelasan lebih lanjut soal sanksi dan mekanisme penindakan agar lebih efektif. (P-Jhonny Koraag)