PRIORITAS, 16/6/25 (Surabaya): Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang mewajibkan seluruh minimarket menyediakan juru parkir (jukir) resmi memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Informasi yang diterima Berita Prioritas, Senin (16/6/25), Aturan ini ditegaskan melalui penyegelan sejumlah minimarket sejak diberlakukan pada 10 Juni 2025.
Menurut Eri, langkah ini berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2018 dan Perwali No. 116, yang mewajibkan tempat usaha memiliki lahan parkir lengkap dengan jukir resmi. Minimarket yang melanggar terancam pencabutan izin usaha.
Kebijakan ini menuai dukungan dari warga yang menilai ini sebagai langkah menertibkan parkir liar dan mencegah pungutan semena-mena oleh jukir ilegal. Namun, sebagian masyarakat dan pelaku usaha mengkritik langkah ini sebagai terlalu keras, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit. Mereka juga mempertanyakan efektivitas retribusi parkir yang selama ini sudah dibayar ke Pemkot.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyebut ada 46 minimarket yang disegel. Untuk membuka segel, pihak minimarket harus melapor ke DPMPTSP dan menyediakan jukir resmi berseragam “Parkir Gratis”.
Wali Kota Eri menegaskan, kebijakan ini bukan pencitraan. “Saya tidak mencabut izin, saya silang dulu tempat parkirnya,” ujarnya.
Ia juga memastikan akan melindungi tempat usaha yang sudah taat aturan dari gangguan premanisme. (P-Jhonny)