PRIORITAS, 10/6/25 (Batam): Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas Ormas Lang Laut Batam, dalam kasus dugaan penggelapan puluhan kontainer senilai miliaran rupiah.
“MG ditangkap di Binjai, Sumut, dan kini ditahan di Batam,” ujar Kasubdit III Jatanras Polda Kepri AKBP Mikael Hutabarat dalam keterngannya diterima Selasa (10/6/25).
Kasus bermula Oktober 2022, saat Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, menitipkan kontainer di lahan yang diklaim milik MG. Namun, setelah masa penitipan berakhir, korban tak bisa mengambil barangnya. Bahkan MG sempat melaporkan balik korban ke polisi.
Penyidikan mengungkap bahwa 14 kontainer telah dipindahkan MG ke lokasi lain, dan lahan penitipan ternyata adalah tanah sitaan negara sejak 2016.
MG juga diduga menggunakan pengaruh ormas untuk menghambat proses hukum. “Kami tidak akan mentolerir oknum yang berlindung di balik organisasi untuk melakukan kejahatan,” tegas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
MG dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (P-Jeff K)